PEMERINTAH KABUPATEN NIAS

Video Postingan Putra Natalis Giawa Tidak Sesuai Fakta

NIAS, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Sesuai Press Release yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan informasi  Kabupaten Nias dengan Nomor:03/KI/DISKOMINFO/8/2023 tentang adanya video yang diposting secara live di media sosial faoebook oleh Sdra. Putra Natalis Giawa pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023, dan selanjutnya video tersebut viral beredar di banyak akun Facebook dan Group WhatsApp.  Jum’at (11/08/2023)

Hal mana bahwa dalam tayangan video tersebut, Sdra. Putra Natalis Giawa memvideokan ruangan RSUD dr. M. Thomsen Nias dan menginformasikan kepada publik bahwa istrinya atas nama WwW (inisial) tidak ditangani dengan baik oleh pihak rumah sakit dr. M. Thomsen Nias.

Pernyataan yang disampaikan oleh Sdra. Putra Natalis Giawa dalam tayangan video tersebut tidak benar, karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu, melalui press release ini dijelaskan bahwa: 1. Pernyataan Sdra. Putra Natalis Giawa bahwa istrinya atas nama www tidak ditangani oleh dokter RSUD dr. M. Thomsen Nias adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Fakta yang ada adalah: a. Sdra. Putra Natalis Giawa bersama istrinya datang ke IGD RSUD dr. M. Thomsen Nias.

Pada tanggal 8 Agustus 2023 Puul 17.17 Wib dengan keluhan luka robek di bagian kepala kiri yang disebabkan oleh kecelakaan. Setiba di IGD, istri Sdra. Putra Natalis Giawa ditangani langsung oleh petugas kesehatan di IGD, dengan melakukan jahitan luka dengan ukuran 3 x 1 x 0,5 cm, sebanyak 5 jahitan, ditangani oleh dr. LL (ínisial). b. Setelah ada tempat tidur yang kosong di ruangan, pada Pukul 23.20 Wib pasien atas nama www dipindahkan dari Ruang IGD ke Ruang Rawat Inap Ruang Anggrek, dan selanjutnya dilakukan serah terima pasien dari petugas GD kepada petugas Ruang Rawat Inap Ruang Anggrek.

Untuk perawatan dan pengobatan lebih lanjut, pasien ditangani oleh dr. HA (inisial) 2. Pernyataan Sdra. Putra Natalis Giawa bahwa pasien sudah 2 hari tidak dilihat dokter atau tidak ada Dokter yang visite di ruang perawatan adalah tidak benar.

Fakta yang sebenarnya adalah: a. Dokter yang menangani atas nama dr. HA telah melakukan visite pada tanggal 9 Agustus 2023, Pukul 16.00 Wib., dengan hasil tidak ditemukan kegawatdaruratan terhadap pasien atas nama WWW, dan juga tidak ada indikasi untuk dilakukan pemeriksaan CT scan. b. Jangka waktu pelaksanaan visite dokter pada tanggal 9 Agustus 2023 Pukul 16.00 Wib tersebut, telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni dokter melakukan visite kepada pasien yang dirawat selambat-lambatnya 1 x 24 jam. c. Berdasarkan data sensus pasien, dijelaskan bahwa pada tanggal 9 Agustus 2023 tersebut, dr. HA. melayani 51 orang pasien rawat inap yang tersebar di 7 ruangan dan 9 orang pasien yang direncanakan untuk operasi. dr. HA mendahulukan melakukan kegiatan operasi karena ada pasien emergency dari ruang Anyelir yang harus segera dioperasi, dan ini membutuhkan waktu yang lama sehingga dr. HA baru dapat melakukan visite di ruangan pada sore hari tanggal9 Agustus 2023, dan melihat pasien WWW istri dari Sdra. Putra Natalis Giawa pada Pukul 16.00 WIB. 3. Pernyataan Sdra. Putra Natalis Giawa, bahwa dia menanyakan dokter, tetapi justru disuruh menadatangani materai untuk pulang, adalah tidak benar.

Fakta yang benar adalah suami pasien atas nama Sdra. Putra Natalis Giawa menanyakan kepada petugas: “Kapan dokternya datang? Kalau memang tidak ada tindakan lagi dan berhubung saya punya anak kecil di rumah, kami pulang saja”. Atas pertanyaan ini petugas menanggapi dengan jawaban: “boleh pulang Pak tanpa dilihat dokter, tetapi Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS)”. Selanjutnya ada petugas lain yang menanggapi, “Ada surat nanti yang ditandatangani di atas materai”.

Informasi yang disampaikan oleh perawat bahwa apabila Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS) harus menandatangani surat pernyataan di atas materai, adalah sesuai dengan SOP RSUD dr. M. Thomsen Nías, berhubung karena belum ada rekomendasí dari dr. HA yang memperbolehkan pasien untuk pulang. 4. Pernyataan Sdra. Putra Natalis Giawa tentang perawat sering menanyakan kronologis kejadian kecelakaan yang dialami oleh pasien adalah tidak benar. Petugas yang menanyakan bukan perawat, tetapi Admin di Ruang Anggrek.

Petugas Admin di Ruang Anggrek hanya satu kali menanyakan tentang kronokogis kejadian kecelakaan, yaitu pada tangral 9 Agustus 2023 Pukul 09.00 WIB. Pertanyaan kronologis kejadian kecelakaan adalah untuk kepentingan pasien, hik mengetahuí siapà yàng menjamin biàyà perawàtàh àtas kecelakaan yàng dialami oleh pasien, yakni apabila kecelakaan tunggal, maka biaya perawatan oleh BPJS; dan apabila kecelakan disebabkan oleh tabrakan, maka biaya perawatan oleh Jasa Raharja. 5. Pernyataan Sdra. Putra Natalis Giawa bahwa sebanyak 4 kali mengingatkan perawat untuk mengganti infuse adalah tidak benar. Fakta yang benar adalah pemberian infuse yang sudah berjalan baru 2 botol dan petugas tetap mengontrol mengganti cairan infus RL dengan yang baru bilamana sudah habis.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Sdra. Putra Natalis Giawa melalui tayangan video yang diposting secara live di media sosial facebook pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan keadaan atau fakta yang sebenarnya, dan tayangan video tersebut telah mencemarkan dan merugikan nama baik RSUD dr. M. Thomsen Nias, termasuk perawat dan dokter yang menangani. Perawat dan Dokter yang menangani RSUD dr. M. Thomsen Nias telah memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepada pasien atas nama www, istri dari Sdra. Putra Natalis Giawa.

Melalui press ini, dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias, dalam hal ini UPTD RSUD dr. M. Thomsen Nias telah melakukan banyak perubahan pelayanan di RSUD dr. M. Thomsen Nias dan tetap berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien di RSUD dr. M. Thomsen Nias. Berkenaan dengan ítu, atas tayangan vídeo yang tídak sesuaí dengan keadaan dan fakta yang sebenarnya, yang diduga dilakukan oleh Sdra. Putra Natalis Giawa, pihak UPTD RSUD dr. M. Thomsen Nias akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, kepada khalayak umum, diminta untuk tidak menayangkan dan/atau meyebarluaskan video tersebut, karena informasi yang disampaikan di dalam video tersebut tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan keadaan yang sesugguhnya atau fakta yang ada. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button