Rapat Paripurna DPRD

Wakil Wali Kota Gunungsitoli Bacakan Pendapat Akhir Wali Kota Gunungsitoli Ranperda

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli SE, M.Si membacakan Pendapat Akhir Wali Kota Gunungsitoli Ranperda Inisiatif DPRD Kota Gunungsitoli Tentang Pemasukan Ternak dan Bahan Asal Hewan melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (25/10/2023)

Dalam pendapat akhirnya, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan regulasi yang dibuat pemerintah pusat dalam mencegah, mengantisipasi penyebaran berbagai jenis penyakit hewan akibat lalu lintas hewan dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

“Tentu peternak di Kota Gunungsitoli sudah pernah merasakan efek dari kejadian penyakit hewan ini ketka banyaknya babi yang mati pada kurun waktu tahun 2020 ke tahun 2021. Mengingat Kota Gunungsitoli merupakan pintu pemasukan ternak ke wilayah Kepulauan Nias, sudah seharusnya lebih waspada dan siap siaga terhadap kejadian penyakit hewan,” ujarnya.

Masih disampaikannya, hadirnya satuan kerja karantina pertanian di wilayah Kepulauan Nias sangat diharapkan kerjasamanya dalam membantu daerah dalam pencegahan penyakit hewan. Penguatan terhadap perwujudan menjaga wilayah Kota Gunungsitoli dari kemungkinan penyebaran penyakit hewan tentu dibutuhkan regulasi yang mengatur pemasukan ternak dan bahan asal hewan.

“Kami menilai bahwa jawabannya adalah Perda yang telah di inisiasi DPRD saat ini. Hadirnya Ranperda ini nantinya, selain untuk tujuan pencegahan penyakit juga sekaligus sebagai perlindungan terhadap peternak Kota Gunungsitoli dalam melaksanakan usaha peternakan” pungkasnya.

Lebih lanjut, Wakil Wali Kota juga menyampaikan bahwa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemerintah menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan penyebaran penyakit hewan serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Veteriner (konsumen) dalam mengkonsumsi produk hewan/bahan asal hewan yang beredar di wilayah Kota Gunungsitoli.

“Kami sangat mengapresiasi segala bentuk komitmen dan dukungan baik berupa saran dan kontribusi pemikiran yang telah diberikan oleh segenap anggota DPRD sebagai inisiator Ranperda ini dan juga perangkat daerah terkait dalam proses pembahasan untuk penyempurnaan Ranperda ini sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. Maka Pemerintah Kota Gunungsitoli menyatakan Sepakat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.” Ucap Wawako mengakhiri

Turut hadir Turut Hadir Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Wakil Ketua DPRD Herman Jaya Harefa, S.Pd.K., S.H, Staf Ahli Wali Kota Gunungsitoli, Asisten Setda Kota Gunungsitoli, sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli dan Anggota Dewan. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button