POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR

Warga Kelurahan Awipari Geger, Temukan Seorang Nenek Mengambang Di Kolam Ikan

POLRES TASIKMALAYA KOTA, suaraindependentnews.id – Penemuan jasad seorang nenek mengambang di kolam ikan gegerkan warga  Kampung Cikawung Kelurahan Awipari Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Minggu (6/11/2022).

Kapolsek Cibeureum  Polres Tasikmalaya Kota  AKP Yusuf Setyanto, SH., membenarkan adanya kejadian tersebut, korban ditemukan warga sekira pukul 09.45 WIB mengambang di kolam ikan.

“Benar tadi ditemukan jasad seorang nenek  mengambang di kolam ikan”, ujarnya.

Lanjut Dia, identitas korban diketahui bernama Sukanah (67), yang sehari-hari berdagang warga Kampung Cikawung, Kelurahan Awipari, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

“Saat ditemukan di kolam, jasad itu menggunakan kaos dan celana kolor pendek warna cream serta kerudung warna merah di Kolam ikan”, terangnya.

Dia menambahkan, kronologi ini awalnya saat saksi melintasi jalan dekat kolam ikan melihat korban dengan posisi berguling-guling.

Saksi mengira korban sedang mandi. Namun karena posisi korban saat itu terlihat tidak menggunakan celana, sehingga saksi pergi meninggalkan korban dan menuju pondok.

Kemudian saksi pada pukul 09.45 WIB bersama saksi lainnya melintasi lokasi lagi dan melihat korban sudah dalam posisi terlentang, diduga sudah meninggal dunia.

“Kemudian saksi memberitahukan kejadian tersebut ke warga sekitar lokasi bahwa ada seseorang yang mengapung di Kolam ikan”, tambahnya.

Selanjutnya jenazah diidentifikasi Tim Inafis Polres Tasikmalaya Kota, dan dievakuasi bersama BPBD Kota Tasikmalaya.

“Dari hasil pemeriksaan di tubuh korban tidak ditemukan adanya luka, ataupun tak ada tanda tindakan kekerasan”, jelasnya.

Terang dia,  keterangan ketua RT setempat, Endang Herdis (54), korban sudah pikun, sering sakit pusing dan punya penyakit darah tinggi serta kurang pendengaran.

“Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban menerima kejadian itu sebagai takdir dan menolak untuk dilakukan outopsi serta tidak akan menuntut secara hukum kepada siapapun atas meninggalnya korban, kemudian membuat surat pernyataan”, pungkasnya. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button