KOREM 062/TN KODAM III/SLW

Ws Kasiter Korem 062/Tn Mayor Inf Nazwir Hadiri Rapat Evaluasi Bidang Kermater Jajaran TNI AD

JAKARTA || suaraindependentnews.id – Komandan Korem 062/Tn Kolonel Inf Asep Sukarna, S.Sos., S.I.P., M.M., M.Han Diwakili Ws Kasiter Korem 062/Tn Mayor Inf Nazwir menghadiri Kegiatan Pelaksanaan Rapat Evaluasi Bidang Kermater Jajaran TNI AD TA 2023, Bertempat di Ballroom The Acacia Hotel Jalan Kramat Raya No.73-81 Kecamatan Senen Jakarta Pusat, Kamis 23 November 2023.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan doa.

Sambutan Aster Kasad Mayjen TNI A. Daniel Chardin, S.E., M.Si
menyampaikan ikuti dan laksanakan seluruh rangkaian kegiatan Rapat Evaluasi Bidang Kermater jajaran TNI AD TA 2023 dengan penuh rasa tanggungjawab.

Tanyakan dan diskusikan hal yang menjadi kendala dan hambatan guna mendapatkan solusi yang terbaik.

Jadikan hasil dari rapat Evaluasi Rapat Bidang Kermater jajaran TNI AD TA. 2023 sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan Bersama mitra baik KL/NKL sehingga dapat mencapai tujuan dan sasaran.

Dilanjutkan penyampaian evaluasi bidang Kermater dan evaluasi tata cara penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Paban VII/Kermater menyampaikan masih ditemukan Kotama yang mengajukan pendelegasian namun tidak dilengkapi Draft PKS.

Masih ditemukan Kotama yang melaksanakan PKS tetapi belum melaporkan perkembangan PKS sesuai ST NO ST/1914/2022 tanggal 29 Juli 2022 dan NO ST/1257/2023 tanggal 30 Mei 2023.

Ditemukan dalam Draf PKS pencantuman Sprin Kasad Kotama yang tidak menggunakan Nomor Sprin yang di terbitkan Sterad (pada draf tertulis Th 2022, seharusnya menggunakan Sprin Tahun 2023).

Ada Kotama yang mengajukan pendelegasian PKS namun dengan waktu yang singkat (Minimal 3 Minggu sebelum penandatanganan PKS).

Dalam pembuatan PKS harus berpedoman pada Perpang TNI No 28 Tahun 2021 tentang tata cara pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama di lingkungan TNI dan Perkasad No 15 Tahun 2021 tentang tata cara pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama di lingkungan TNI AD.

Surat permohonan pendelegasian wewenang ditujukan kepada Kasad dilampirkan draft PKS dan dikirimkan 3 minggu sebelum penandatanganan.

Data dan laporkan tiap perkembangan PKS yang sudah dilaksanakan satuan, draft PKS yang telah di Ttd kedua belah pihak harap dikirim ke Spaban VII/Kermater.

Libatkan Tim Mabesad, Itjenad dan Ditkumad dalam kegiatan Monev.

Kemudian evaluasi dari Dirkumad menyampaikan dalam Komparisi masih ditemukan belum mencerminkan kecakapan dan kewenangan para pihak.

Pencantuman hak dan kewajiban/tugas dan tanggungjawab para pihak pada PKS belum rinci.

Penyusunan MoU dan PKS berpedoman Perpang No 28 Tahun 2021 dan Perkasad No 15 Thn 2021.

Kegiatan rapat diakhiri menyanyikan lagu Bagimu Negeri.

Hadir pada kegiatan rapat tersebut diantaranya Para Waaster Kasad, Para Paban Sterad, Para Aster Kotama, Para Kasiter Jajaran, Perwakilan Ditkumad dan Para peserta rapat Evaluasi Bidang Kermater jajaran TNI AD. (Penrem 062/[email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button