Bawaslu RIKomisi pemilihan umumRAKER DAN RAKOR

Bawaslu Gelar Rakor Pemungutan Dan Penghitungan Suara, Haferizon ; 4 Tugas Pokok Pengawas Di Tempat Pemilihan 

Rapat Koordinasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di D’Relazion Cafe Resto, Lukah Pandan Kota Solok, Jum’at (27/1).

Sabtu, 27 Januari 2024

Kab Solok, Suaraindependent.idGuna meminimalisir terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Solok gelar Rapat Koordinasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di D’Relazion Cafe Resto, Lukah Pandan Kota Solok, Jum’at (27/1).

Terkait tata kerja seorang pengawas pemilu itu bisa berjalan dengan baik, Bawaslu Kabupaten Solok tidak henti-hentinya memberikan petunjuk serta melakukan koordinasi dengan seluruh pengawas. Penekanan terhadap tugas dan kewajibannya sebagai seorang Pengawas TPS itu terus dilakukan agar berjalan dengan baik

Hadir dalam Rakor tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Ir. Gadis M, M.Si Koordinator Divisi PPPS, Haferizon, SHI, koordinator divisi HPPH, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok, Yoni Syah Putri, SH, serta seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Solok

Sebagai pemateri, Bawaslu Kabupaten Solok menghadirkan Komisioner KPU Kabupaten Solok, Despa Wandri, S.P.d M.Pd.T Divisi teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Solok. Selain itu, peserta Rakor berasal dari Panwascam se Kabupaten Solok, Polres Solok/ Kota Solok, Kodim Solok, Binda Solok dan Kesbangpol Kabupaten Solok.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok, Yoni Syah Putri, SH menyampaikan rapat koordinasi kali ini dihadiri oleh seluruh Ketua Ketua Panwascam se Kabupaten Solok berserta jajaran dari Panwascam se Kabupaten Solok

Disebutkan Yoni, dalam Rakor ini kita akan menggelar simulasi dan tata cara pemilihan pada tempat pemungutan suara. Tujuannya tidak lain untuk mengenalkan ke semua pengawas pemilu yang bertugas nanti, bagaimana tata cara pemilihan dan hal hal apa yang diharus dilakukan oleh petugas pengawas di lokasi pemilihan apabila terindikasi adanya dugaan pelanggaran, ucap Yoni.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Ir. Gadis M, M.Si Koordinator Divisi PPPS, Haferizon, SHI, koordinator divisi HPPH, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok, Yoni Syah Putri, SH

Senada dengan Kepala Sekretariat, koordinator divisi HPPH, Haferizon, SHI, mengatakan bahwa dalam Rakor hari ini kita akan menggelar simulasi terkait tata kerja pada sebuah TPS, dan unsur unsur apa saja yg ada di TPS tersebut

Kita berharap, selesai pelaksanaan simulasi di tingkat Kabupaten ini, selanjutnya simulasi juga wajib digelar di tingkat Kecamatan, sebut Haferizon.

Usai hari ini, bagi panwascam se Kabupaten Solok untuk sesegera mungkin melakukan simulasi serta tatacara pemilihan di tingkat Kecamatan masing-masing dengan melibatkan PKD serta Pengawas TPS”

Dijelaskan Haferizon, ada 4 macam pekerjaan pokok kita sebagai Pengawas pada sebuah TPS, yaitu ;

1. Pastikan semua proses sesuai prosedur. KPPS tidak akan menunggu pengawas TPS yang belum hadir, berbeda dengan saksi, KPPS akan memberikan waktu 30 menit untuk kehadiran para saksi. Pengawas TPS itu wajib hadir sebelum pelaksanaan pemilihan di mulai

2. Pengawas TPS harus memastikan logistik yang datang ke TPS itu sesuai dengan yang dibutuhkan.

3. Pengawas TPS harus memastikan data data di TPS tersebut sesuai dan akurat

4. Pengawas TPS harus mampu mengakomodir potensi potensi kerawanan yang akan terjadi di TPS

Ditegaskan Haferizon, ke empat hal inilah yang wajib di tekankan Panwascam terhadap Pengawas TPS nya masing-masing. Pengawas TPS yang terlambat datang ke lokasi pemilihan, kerjanya tidak akan pernah maksimal, terang Kepala koordinator divisi HPPH Bawaslu Kabupaten Solok.

Despa Wandri, S.P.d M.Pd.T Divisi teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Solok

Sementara itu, Despa Wandri, S.P.d M.Pd.T Divisi teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Solok sebagai pemateri menjelaskan tentang Pemungutan Penghitungan Dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilu Serentak Tahun 2024

Despa juga mengungkapkan terkait pemilih DPT, pemilih DPTb dan pemilih DPK. Apabila pemilih DPT dan DPTb tersebut hadir tidak sesuai dengan jadwal yang disarankan, KPPS wajib melayani pemilih tersebut dalam menggunakan hak suaranya

Sementara untuk pemilih DPK dalam mempergunakan hak suaranya sesuai dengan jadwal yang ditentukan, yakni diatas jam 12 siang, kalau pemilih DPT dalam keadaan longgar, KPPS setempat wajib melayaninya pemilih DPK tersebut

Selagi masih antri, ketika waktu pemilihan sudah habis, KPPS wajib melayani masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, dengan syarat, pemilih tersebut sudah terdaftar di KPPS”, tuturnya. (Billy@nsi-id)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button