Bawaslu RIKomisi pemilihan umum

Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Solok Gelar Rakor

Titony Tanjung ; Menuju Pemilu Bersih Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Solok gelar rakor penanganan pelanggaran administrasi pemilu bagi Panwascam dilingkungan Bawaslu Kabupaten Solok

Senin, 5 Januari 2024

Kab Solok, Suaraindependent.idPergelaran pesta demokrasi sudah semakin dekat, tinggal sepekan lagi, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, serta DPRD Propinsi dan Kabupaten/ Kota akan di gelar serentak di seluruh Indonesia

Guna meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu, khususnya pelanggaran administratif untuk menuju pemilu bersih tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Solok menggelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran administrasi pemilu bagi Panwascam dilingkungan Bawaslu Kabupaten Solok, Senin, 5 Januari 2024 di D’Relazion & Resto Lukah Pandan Kota Solok Propinsi Sumatera Barat.

Rakor tersebut dilakukan mengacu kepada Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 tahun 2022 dalam upaya penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum

Hadir dalam rakor tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Ir. Gadis, Kepala Sekretariat Bawaslu yang diwakili oleh Thahara Putri, Perwakilan Kesbangpol Kabupaten Solok, dan Pengawas Pemilu Kecamatan se Kabupaten Solok.

Dalam penyampaiannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung menyebutkan tujuan digelarnya rapat koordinasi ini. Ia mengatakan rakor ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi dan pandangan terkait penanganan pelanggaran administrasi pemilu pada pemilu 2024, khususnya bagi jajaran pengawas pemilu Kecamatan

Kami berharap agar kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang seragam bagi kita semua dalam menjalankan tugas pengawasan,”

Semoga kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan pemilu di Kabupaten Solok, pungkas Titony Tanjung.

Dalam rapat koordinasi tersebut, peserta rakor terdiri dari para pimpinan Panwascam se Kabupaten Solok, khususnya para Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Pengawas Kecamatan masing-masing. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button