Bawaslu RIKomisi pemilihan umumPEMILUPeristiwaPOLITIKTak Berkategori

Tolak Hasil Pleno KPU, Saksi PKB Ajukan PSU Pada Dapil 3 Kabupaten Solok

Mariyon ; Kotak Suara Tidak di Segel, Panwaslu Kecamatan Kubung No Respon

Kab Solok, Suaraindependent.idTerendus adanya kejanggalan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, yakni di Nagari Koto Baru dan Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, saksi dari Partai PKB tolak hasil Pleno KPU dan ajukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Mariyon, Saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Solok mengajukan keberatan terhadap proses penghitungan suara oleh jajaran KPU Kabupaten Solok. Ia mengatakan banyak terjadi kejanggalan pada sejumlah TPS yang ada di Dapil 3 Kabupaten Solok

Menurut Mariyon, kotak suara yang dipindahkan dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat Nagari itu tidak tersegel dengan rapi, sehingga kuat dugaan adanya data yang diubah.

Sejumlah kotak suara tak disegel, diduga kuat adanya data yang diubah. Kami sudah sampaikan di forum saat Pleno Kecamatan, namun tak mendapat respon dari Panwaslu Kecamatan Kubung yang berada di tempat,” terangnya, Selasa (27/2/24).

Atas kejadian tersebut, Mariyon meminta Pleno tingkat Kabupaten Solok untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Nagari Koto Baru dan meminta kotak suara di Selayo dibuka ulang, karena diduga banyak renfoi dan C Hasil Pleno diindikasi diubah

Dengan adanya keputusan untuk PSU, maka pemilu berjalan jujur dan adil,” paparnya.

Sementara itu, saksi dari Partai Gerindra, Hardi, menyebutkan bahwa adanya pihak penyelenggara yang mengatakan bahwa surat suara hilang yang dinyatakan surat suara tidak sah

Misalnya surat suara digunakan 100, diantaranya suara tidak sah ada 10 dan suara sah 89. Sedangkan 1 suara lagi hilang, namun penyelenggara malah menyatakan suara hilang adalah suara tidak sah. Seharusnya, mereka buka kembali kotak suara sampai suara hilang tersebut ditemukan,” urai Hardi.

Namun, adalagi beberapa saksi yang tadinya keberatan, lalu tiba tiba berubah pikiran sehingga mau saja menandatangani hasil perhitungan suara. Disinyalir akibat intimidasi oknum Caleg dan oknum lainnya. Bahkan, disebutkan, ada saksi yang akhirnya membubuhkan tanda tangan, setelah ditelpon oleh salah satu petinggi partai

Menurut ketentuan buku pidana pemilu, pasal 538 mengatakan: “PPS yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara peserta Pemilu di tingkat PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 kepada PPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)”. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button