HUKUM & HAMPeristiwaTak Berkategori

Cemarkan Nama Lembaga, Sejumlah Anggota DPRD Kab Solok Polisikan Kordinator Umum Versi Aliansi SOLINA

Anggota DPRD Kabupaten Solok buat laporan di Polda Sumbar terkait pencemaran nama baik lembaga serta anggota DPRD Kabupaten Solok oleh kordum aliansi SOLINA

Jumat, 29 Desember 2023

Kab Solok, Suaraindependent.idTerkait Tudingan Mark up keuangan negara (maling uang rakyat) secara berjamaah, sejumlah anggota DPRD bersama ketua ketua fraksi DPRD Kabupaten Solok mendatangi Polda Sumatera Barat guna membuat laporan atas pencemaran nama baik lembaga serta anggota DPRD Kabupaten Solok.

Pasca bersurat ke Kepolisian Resor (Polres) Solok untuk menggelar aksi demo, dan menyebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maling uang rakyat secara berjamaah pada aksi demo pada Kamis 28 Desember 2023 lalu, Koordinator Umum (Kordum) Aliansi Solidaritas Lintas Nagari (Solina), Arisvan Bachtiar dilaporkan ke Kepolisian Daerah Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polda Sumbar, dengan Nomor: STTLP/274.a/XII/YAN/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat, dan Nomor Polisi (LP) Nomor: LP/B/274/XII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat pada hari Jum’at, tanggal 29 Desember 2023.

Arisvan Bachtiar dilaporkan ke Polda Sumbar oleh anggota DPRD Kabupaten Solok tersebut atas dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik, dan diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 310, yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Dalam surat LP ke Polda Sumbar tersebut, Kordum Solina Arisvan Bachtiar, dilaporkan saat berorasi di depan Gedung Pemda Kabupaten Solok 28 Desember lalu, saat melakukan aksi demo ke DPRD Kabupaten Solok, menyebutkan Anggota DPRD maling uang rakyat secara berjamaah.

Sebelumnya, Arisvan Bachtiar juga telah menyebutkan Anggota DPRD Kabupaten Solok maling uang rakyat secara berjamaah pada surat pemberitahuan aksi demo ke Polres Solok pada 25 Desember 2023 lalu.

Atas kejadian tersebut, pelapor (Anggota DPRD Kabupaten Solok) merasa tidak senang dan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu ke SPKT Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut. (Billy@nsi-id)

Sumber; 7.topone.od

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button