PEMERINTAH KABUPATEN NIAS UTARA

Bersama Stakeholder Laksanakan Rakor Menjelang Masa Tenang  Pada Pemilu Tahun 2024

Bersama Stakeholder Laksanakan Rakor Menjelang Masa Tenang  Pada Pemilu Tahun 2024

NIAS UTARA, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder dalam rangka pembersihan Alat Peraga Kampanye menjelang masa tenang Pada Pemilu tahun 2024 yang di laksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kab. Nias Utara.
Kegiatan di awali Pembukaan dan paparan singkat acara oleh Sanristiani Laoli (Anggota Bawaslu Kab. Nias Utara) mengenai PKP 15, Pembersihan APK. Memberikan waktu kepada Parpol agar membersihkan secara mandiri APK mereka sendiri. Sehingga pada saat hari pemungutan suara tidak terdapat lagi APK.Lotu, (08/02/2024).

Ketua Bawaslu Kab. Nias Utara menyampaikan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Masa tenang merupakan masa atau waktu yang tidak boleh melakukan kampanye. Untuk itu harus dilakukan pembersihan APK maksimal tanggal 13 Pebruari 2024. Kami sangat mengharapkan kerjasama dari berbagai pihak untuk dapat membantu dalam pembersihan APK tersebut. Terutama kepada pihak Partai Politik supaya secara mandiri dapat membersihkan APK nya masing-masing.

Sambutan Kapolres Nias yang disampaikan oleh Kapolsek Lahewa menyampaikan akan selalu mendukung kegiatan Pelaksanaan Pemilu baik dalm proses pembersihan APK sampai pada hari pelaksanaan pemungutan suara. Sangat kami harapkan juga kerjasama dari berbagai pihak terutama pihak Pemerintah Daerah dan Penyelenggara dan Pengawa Pemilu khususnya Kabupaten Nias Utara.

Sambutan Dandim yang disampaikan oleh Pabung Yus Waruwu mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara harus bekerja keras mengingat tinggal beberapa hari lagi dilaksanakan Pemilu. Untuk itu diharapkan kepada Bawaslu Nias Utara agar segera menyurati Pemerintah Kab Nias Utara agar melalui Satpol PP juga harus ikut andil dalam pembersihan APK dimaksud agar cepat proses pembersihannya. Kami harapkan juga kepada kita semua agar menjaga keadaan masa tenang sampai hari pelaksanaan pemilu supaya tetap kondusif, nyaman dan aman sehingga Pemilu akan terlaksana sebagaimana mestinya.

Diakhir acara dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Pembersihan Alat Peraga Kampanye. Partai Politik diberi kesempatan untuk membersihkan secara mandiri APK masing-masing sampai tanggal 12 Pebruari 2024 dan dilanjutkan pembersihan APK oleh Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol dan Satpol PP.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kab. Nias Utara, Dinas Kominfo, mewakili Dandim 0213 Nias, mewakili Kapolres Nias, Panwascam Kecamatan. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button