PENDIDIKAN

Diduga Rotasi Para Kepsek Dilingkungan Disdik Kabupaten Bogor Tidak Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, Pasal 12, Ayat 3, 4 Dan 5

KABUPATEN BOGOR, suaraindependentnews.id – Carut marutnya terkait rotasi para kepala sekolah diwilayah KCD 1 Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, menjadi sorotan dari LSM MAPHP (Masyarakat Pemerhati Hukum dan Pemerintah), AM. Arieful Zaenal Abidin.

Rotasi dan mutasi merupakan hal biasa terjadi dikalangan Pejabat ASN, termasuk di kalangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Apabila rotasi dan mutasi didasarkan pada system dan aturan serta landasan hukum yang jelas maka seorang pejabat harus siap ditempatkan dimana saja sesuai dengan sumpah ASN, tetapi jika sebaliknya dalam merotasi tidak punya dasar yang jelas bahkan keluar dari dasar hukum, jelas-jelas akan menimbulkan banyak pertanyaan dan akan menjadi masalah.

Hingga menimbulkan pertanyaan, ‘Ada apa dibalik itu semua’?
Permasalahan ini terjadi dalam Rotasi Kepala Sekolah SMA Negeri di KCD wilayah 1 Jawa Barat (Kabupaten Bogor), sangat tidak mendasar dan keluar dari aturan bahkan tidak manusiawi.

Berdasarkan Permendikbud nomor 6 tahun 2018, pasal 12 ayat 3 disebutkan bahwa : Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun.

Dapat disimpulkan bahwa masa jabatan kepala sekolah maksimal 4 tahun pertama ditambah 12 tahun jadi maksimal 16 tahun. Maka kepala sekolah setelah menjabat selama 16 tahun akan Kembali lagi menjadi guru biasa.

“Namun hal tersebut di KCD Wilayah 1 Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tapi dalam pelaksaannya ‘TIDAK MANUSIAWI’, pasalnya kepala sekolah diberhentikan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atau tidak punya Etika Seperti yang Terjadi kepada Kepala Sekolah Kelapa Nunggal, mengingat kondisi beliau sedang sakit sekarang ini”, ungkap Abidin, Jum’at (17/12/2021).

Kemudian dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018, pasal 12 ayat 4 disebutkan juga bahwa :
Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.

Dalam pelaksanaannya di KCD Wilayah 1 Dinas Penddikan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat diduga banyak terjadi penyimpangan dan keluar dari aturan, diantaranya :
1. Banyak Merotasi Kepala Sekolah yang masa kerjanya di dalam satuan Pendidikan yang sama belum mencapai 2 tahun, bahkan baru 1 tahun lebih dan ada juga dirotasi hanya bersifat lokir atau tukar tempat dan sama sekali tidak punya dasar yang jelas.

2. Bahkan Kepala Sekolah yang sedang mengikuti dan menunggu proses Sekolah penggerakpun dirotasi, padahal menurut MoU dan pernyataan Dirjen pendidikan anak usia dini dikdasmen bagi guru atau kepala sekolah penggerak tidak boleh dipindahtugaskan selama 4 tahun.

3. Berdasarkan Permendikbud nomor 6 tahun 2018, pasal 12 ayat 5 menyebutkan bahwa : Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah ‘Baik’. Sedangkan Rotasi yang terjadi di KCD Wilayah 1 Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Penilaian Kinerja Belum dilaksanakan tetapi langsung eksekusi. (AM. Arieful Zaenal Abidin, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button