KESEHATAN
Fatwa MUI ; Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa
JAKARTA, suaraindependentnews.id – Hal tersebut telah di Jelaskan oleh Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan, Sabtu (2/4/2022).
Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Mengenai Tes Swab terdapat pada Poin ke 6 pada Panduan yang diberikan oleh MUI :
“Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk mendeteksi Covid – 19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab.
Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas.
(Humas, Editor by [email protected]).