KESEHATAN

Fatwa MUI ; Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa

JAKARTA, suaraindependentnews.id – Hal tersebut telah di Jelaskan oleh Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan, Sabtu (2/4/2022).

Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Mengenai Tes Swab terdapat pada Poin ke 6 pada Panduan yang diberikan oleh MUI :

“Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk mendeteksi Covid – 19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab.

Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas.
(Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button