HUKUM & HAM

FWJ Jabar Akan Melaporkan Dugaan Penghinaan Dan Lecehkan Profesi Wartawan Yang Dilakukan Oknum Asisten Anggota DPRD Kota Bandung

BANDUNG-JABAR || suaraindependentnews.id – Pers adalah profesi yang mulia dan telah memiliki kontribusi besar terhadap Negara dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa. Dalam setiap kegiatan jurnalistiknya, Pers dilindungi Undang undang. Kendati demikian, masih saja ada segelintir oknum yang berupaya menghalangi kinerja Jurnalistik dan menghina profesi wartawan.

Seperti halnya yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum asisten Anggota DPRD Kota Bandung fraksi PKB Erwin. Yang bersangkutan (DM) diduga telah menghina profesi wartawan di grup whatsapp Divkum Jabar 1 saat menanggapi share link berita oleh wartawan terkait bos nya dengan topik “Janji Manis Politik Kartu Warga Binaan DPC PKB Kota Bandung yang Tidak Jelas Fungsi” di sejumlah media online dengan mengatakan “Yang penting mah kualitas Kang Ton, bukan kuantitas, antum ngejapri ngirimin rilis tapi isinya itu itu aja. Antum ternak media Kang Ton? Ternak mah kambing, biar gede, bukan media”, Tulis DM, Sabtu 25 November 2023.

Di waktu yang sama, saat dikonfirmasi Awak Media via selulernya di nomor +62 812-24xx-xx65 dinilai tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, malah membalas dengan stiker WA seolah-olah mengolok-olok wartawan.

Menanggapi hal tersebut Tony Maulana perwakilan awak media yang sekaligus menjabat Plt Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia DPD Jabar mengecam keras perbuatan penghinaan tersebut.

Dalam Siaran Persnya, Tony mengatakan, “Setelah saya amati kalimat yang dilontarkan oleh DM itu saya memgecam keras karena bahwa seolah-olah kita media online jumlah banyak namun tidak berkualitas. Selain itu DM juga sama saja dengan menyamaratakan Awak Media dengan hewan dengan kata ‘Ternak’, dan itu tertulis jelas di bukti screenshoot”, jelas Tony.

Tony menandaskan, “Dengan kejadian ini DM sudah jelas melukai hati para Insan Pers di seluruh dunia. Kami FWJ Jabar sudah siapkan bukti buktinya. Tentunya kami akan menempuh jalur hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami berharap, setelah Kami buka laporan besok, Aparat Kepolisian dapat menegakkan supremasi hukum dengan tegas”, tandasnya. (Tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button