Peristiwa

LPKN Prihatin Atas Kondisi Koperasi Harapan Makmur Desa Bandar Agung

KOTAWARINGIN TIMUR-KALTENG || suaraindependentnews.id – Pusat Penerangan (PUSPEN) Lembaga Pemerhati Khusus Nasional (LPKN) Republik Indonesia melalui Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM LPKN) Cabang Kotawaringin Timur-Kalteng, Menyoroti serta menyayangkan dugaan interpensi Kepala Desa Bandar Agung atas Koperasi Desanya yang mana telah diduga kuat merugikan anggota koperasinya sendiri.

Bahkan ada dugaan malpraktik administrasi atas penerbitan sertifikat dimana yang namanya dicatut dalam sertifikat tidak pernah merasa mengajukan permohonan sertifikasi tanah ke BPN Kotawaringin Timur melalui Desa Bandar Agung bagi-bagikan.

Hal ini berpotensi ada dugaan tindak pidana pemalsuan dan keterangan palsu dalam proses penerbitan sertifikat tersebut sehingga ada aduan masyarakat di PUSBAKUM LPKN Cabang Kotim dan sudah kami rekomendasikan untuk membuat pengaduan resmi ke Polda Kalteng nanti dari LPKN Republik Indonesia akan kawal dan dampingi agar jangan ada lagi kejadian-kejadian serupa, mengenai siapa-siapa saja yang akan di laporkan nanti akan kami rilis setelah laporan sudah terdaftar di pihak Penegak Hukum.

LPKN juga menyoroti tentang Koperasi Harapan Makmur Desa Bandar Agung dimana selama beberapa tahun terakhir ini tidak melakukan RAT sehingga menimbulkan kegelisahan sebagian anggota koperasi, apalagi adanya potongan-potongan pengurus yang tidak melalui rapat anggota untuk menyetujui.

Dalam kacamata pemerhati, ini berpotensi penyalahgunaan wewenang jabatan Ketua Koperasi maupun Kepala Desa yang merupakan bagian kontrol pemerintah ditingkat desa yang tidak mengingatkan Koperasi nya tentang Amanat Undang-undang Koperasi, sejalan dengan itu Bupati Kotawaringin Timur sudah mengeluarkan Edaran sehubungan perintah kepada semua Koperasi agar melakukan RAT sehingga ini menjadi kepatutan bagi semua Koperasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur-Kalteng.

Dengan hadirnya PUSBAKUM LPKN Cabang Kotim diharapkan akan menjadi bagian bagian wadah tempat pengaduan masyarakat kurang mampu dan tertindas atas kebijakan-kebijakan setiap stakeholder berkepentingan, masyarakat Kotawaringin Timur perlu mengetahui keberadaan LPKN Republik Indonesia di Kotim sehingga menjadi wadah tempat untuk berlindung bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan Hak-haknya maupun dari Hukum itu sendiri. (Tim, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button