PeristiwaTak Berkategori

Klaim Tanah Nagari, Pemuda Dan Masyarakat Lubuk Ulang Aling Rampas Lahan Warga Hingga Aniaya Lansia

Kisruh perampasan lahan milik H Werhanudin oleh warga Jorong Kampung Baru Nagari Lubuk Ulang Aling berujung penganiayaan

Senin, 5 Juni 2023

Kab Solok Selatan, Suaraindependent.id – sekelompok warga Jorong Kampung Baru Nagari Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batanghari Kabupaten Solok Selatan yang mengatasnamakan masyarakat setempat menggelar aksi demo dengan merampas sebidang lahan serta merusak sejumlah tanaman sawit, hingga berujung penganiayaan terhadap seorang lansia

Kejadian tersebut berawal dari sengketa sebidang tanah yang dikuasai oleh keluarga besar H Werhanudin. Sementara masyarakat Kampung Baru mengklaim itu adalah tanah pemuda yang akan digunakan untuk area lapangan bola kaki. Aksi tersebut diduga diketahui oleh Sopian Romi, PJ. Walinagari Lubuk Olang Aling dan beberapa Ninik mamak serta tokoh pemuda, Edwar

Dikarenakan keluarga H Werhanudin tidak mau menyerahkan tanah tersebut ke pemuda, bahkan kemenakan H Werhanudin sudah mengolah lahan tersebut dengan menanami pohon sawit, warga yang tidak senang saat itu melampiaskan kekesalannya dengan membabat tanaman sawit tersebut dengan menggelar gotong royong di lokasi lahan yang disengketakan

Tidak sampai disitu, warga yang mengatasnamakan masyarakat kampung baru tersebut diduga juga merampas paksa hak kepemilikan lahan dari keluarga H Werhanudin, hingga berujung penganiayaan terhadap lansia berumur 75 tahun yang mengakibatkan ia dilarikan ke RS pulau Punjung Dharmasraya

Dilain pihak, keluarga H Werhanudin yang tidak terima tanahnya dirampas begitu saja, mengadakan perlawanan hingga terjadi bentrok antara dua kubu, yakni warga yang mengatasnamakan masyarakat dengan keluarga H Werhanudin. Kasus tersebut pun berujung pengaduan penganiayaan ke Polsek Sangir Batanghari Kabupaten Solok Selatan

Warga Jorong Kampung Baru Nagari Lubuk Ulang Aling gelar demo dan gotongroyong di lahan H Werhanudin

Dilansir dari penuturan keluarga H Werhanudin, sebelumnya tanah tersebut sudah diserahkan ke masyarakat untuk dipergunakan oleh pemuda sebagai lapangan bola kaki, dengan syarat, lahan tersebut diganti dengan luas tanah yang sama. Namun karena tidak ada lahan pengganti, akhirnya atas kesepakatan bersama, lahan tersebut dikembalikan ke keluarga H Werhanudin. Namun sekarang tiba tiba masyarakat tersebut mengklaim lahan itu milik pemuda dengan cara merampas, terangnya.

Sempat mencekam, kejadian yang berlarut-larut tersebut berujung dengan aksi pengerahan massa yang berulang ulang. Hingga beberapa hari kemudian, terciptalah kesepakatan antara kedua belah pihak dengan perjanjian adanya ganti rugi dengan disaksikan oleh Iptu Dedi Syahputra, Kapolsek Sangir Batanghari dan Sopian Romi, PJ. Walinagari lubuk Ulang Aling, yang bertempat di Lapas Pulau Punjung Dharmasraya.

Kronologi kejadian demo dan perampasan lahan yang berujung penganiayaan 

Senin, 22 Mei 2023, Walinagari Kampung Baru bersama pemuda Edwar datang ke Lapas Pulau Punjung Dharmasraya menemui H. Werhanudin bersama beberapa orang pemuda lainnya untuk menuntut tanah yang dikuasainya agar diserahkan ke masyarakat. H Werhanudin mengatakan, itu tanahnya yang memiliki surat kepemilikan. Namun Walinagari tetap bersikukuh tanah itu akan diambilnya dan akan menempuh jalur pengadilan

Selasa, 23 Mei 2023, Asnimar Zainal yang merupakan istri dari H Werhanudin mendatangi kantor Walinagari sekira jam 13.00 WIB usai ia pulang dari Lapas Pulau Punjung Dharmasraya. Disana Asnimar Zainal menanyakan kepada Walinagari kenapa tanah kami di ambil. Walinagari menjawab, itu adalah tanah masyarakat, dan pemuda akan menguasainya

Istri Werhanudin saat itu bermohon kepada Walinagari untuk tidak mengadakan aktivitas di lahan tersebut sampai ada penyelesaiannya, baik itu dari masyarakat setempat maupun dari pihak H Werhanudin sendiri, karna dilahan tersebut sudah ada tanaman sawit

Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan disaksikan oleh Kapolsek Sangir Batanghari, Iptu Dedi Syahputra

Dilain pihak, Walinagari menyanggupi permintaan istri Werhanudin tersebut. Ia mengatakan akan mengadakan rapat dengan masyarakat secepatnya dengan melibatkan keluarga H Werhanudin di dalam rapat tersebut. (Dalam kenyataannya, rapat itu terlaksana, tetapi keluarga H Werhanudin tidak satupun di libatkan atau di undang)

Sabtu, 27 Mei 2023, massa bergerak kelokasi tanah tersebut untuk melakukan gotongroyong tanpa memberitahu keluarga H Werhanudin selaku pemilik lahan. Sementara itu, informasi yang dikumpulkan keluarga H Werhanudin, hari itu Walinagari bersama Kepala Jorong pergi ke Padang Aro.

Sekira jam 11.00 WIB, keluarga H Werhanudin mendatangi lokasi, mereka melihat massa sudah membabat habis semua tanaman Sawit yang mereka tanami. Sementara di kantor Walinagari, beberapa Ninik Mamak melakukan rapat.

Di lokasi itu, keluarga H Werhanudin menemui pemuda Edwar dan mempertanyakan semua kegiatan di tanah tersebut, ia menjawab seperti sebelumnya, ini tanah pemuda atau tanah masyarakat. Keluarga H Werhanudin yang tidak terima lahannya dirampas dan tanaman sawitnya di babat, protes ke warga, dan akhirnya terjadi keributan di lokasi tersebut

Baqda Zuhur, Edwar bersama yang mengatasnamakan masyarakat berkumpul dan diduga merencanakan untuk membabat pohon sawit milik Saren yang merupakan keponakan dari H Werhanudin yang berada di samping lahan yang disengketakan tersebut. Saren tidak terima sawitnya dibabat, akhirnya terjadilah keributan antara rombongan Edwar dengan Saren yang mengakibatkan terjadinya pemukulan terhadap Saren

Dikarenakan kondisi sudah tidak kondusif, hari itu juga sekira pukul 22.00 WIB, keluarga H Werhanudin mendatangi Polsek Sangir Batanghari di Abai

Minggu, 28 Mei 2023 sekira pukul 8.00 WIB, terjadilah perundingan yang berujung damai di Polsek Sangir Batanghari antara keluarga H Werhanudin dengan Ninik Mamak dan pemuda.

Usai berdamai, Kapolsek, Iptu Dedi Syahputra mengatakan tidak ada lagi tuntut menuntut, mari kita mulai lagi dari nol, dan tidak ada lagi perselisihan sesampai di kampung nanti. Semua selesai dengan di akhiri salam salaman antara Ninik Mamak, pemuda dan masyarakat dengan keluarga H Werhanudin

Surat perjanjian perdamaian yang disepakati dan surat pengaduan penganiayaan yang dilaporkan oleh Rabaina ke Polsek Sangir Batanghari

Minggu malamnya, sesampai di kampung baru, semuanya berubah, perdamaian yang dilakukan di Polsek Sangir Batanghari tersebut buyar. Massa ramai memenuhi kampung baru dengan menggelar kembali aksi demo dan tidak menerima hasil perdamaian yang disepakati tersebut

Keluarga H Werhanudin tiba di kampung baru tidak bisa memasuki kampungnya. Semua jalan masuk di blokir, untuk menjemput anak anak saja tidak bisa. Merasa anak anak tidak aman,  dipaksakan jugalah menjemput anak anak ke rumahnya. Alhasil, keluarga H Werhanudin tersebut di buru dengan golok oleh beberapa pemuda, namun berhasil selamat dari kejaran massa dengan bersembunyi di rumah salah satu warga

Selasa, 30 Mei 2023, Iptu Dedi Syahputra, Kapolsek Sangir Batanghari bersama Ninik Mamak dan pemuda dan keluarga H Werhanudin masing-masing dua orang, datang ke Lapas Pulau Punjung Dharmasraya menjumpai H Werhanudin untuk mengadakan perundingan

Di lapas tersebut terciptalah perdamaian kedua kalinya. Kedua belah pihak menyepakati perjanjian. Salah satu isi perjanjiannya, bahwa masyarakat membayar ganti rugi tanah tersebut sebanyak Rp. 90 jt. Surat perjanjian tersebut di tanda tangani oleh PJ. Walinagari Sopian Romi, dari pemuda diwakili oleh Marasudin dan dari Ninik Mamak diwakili oleh Eriyanto Dr. Marajo. Sementara dari pihak sebelah, ditandatangani oleh H Werhanudin, serta Kapolsek Sangir Batanghari, Iptu Dedi Syahputra.

Pada malamnya, Selasa 30 Mei 2023, untuk yang ketiga kalinya, massa kembali merengsek melakukan demonstrasi dan tidak menerima hasil keputusan perundingan yang sudah disepakati bersama tersebut

Sebelumnya, pada Senin pagi tanggal 29 Mei 2023, sekira jam 7.00 WIB, salah satu warga yang bernama Miros umur lebih kurang 40 tahun, yang merupakan kakak dari Edwar, mendatangi keluarga H Werhanudin yang bernama Samsinur umur lebih kurang 75 tahun.

Miros diduga melakukan penganiayaan terhadap Samsinur dengan cara meninju dan menghantam orang tua tersebut dari belakang, hingga terjerembab ke tanah. Akibat dari pemukulan dan penganiayaan tersebut, Samsinur di larikan ke RS pulau Punjung Dharmasraya untuk dilakukan perawatan intensif. Pada hari itu juga, Rabaina anak dari Samsinur membuat laporan penganiayaan ke Polsek Sangir Batanghari di Abai

Sampai berita ini diturunkan, pelaku penganiayaan Miros belum di proses pihak kepolisian, sementara perdamaian kedua belah pihak juga belum ada. Informasi terakhir yang didapat media ini, korban penganiayaan atas nama Samsinur sekarang ini di pindahkan rawat inap ke RS Solok Selatan karena peralatan medis di RS Dharmasraya tidak lengkap. Kondisi Samsinur sampai saat ini belum bisa duduk karena tulang punggung korban mengalami cidera berat

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, Dedi Syahputra, Kapolsek Sangir Batanghari dan Sopian Romi, Pj. Walinagari lubuk Ulang Aling yang dihubungi Media ini melalui pesan singkat WhatsApp, tidak ada jawaban, walau pesan di WhatsApp tersebut terlihat sudah dibaca. (Billy@nsi-id)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button