POLRES TASIKMALAYA POLDA JABAR

Melanggar Kode Etik Dan Kecanduan Narkoba, Brigadir YPA Di Pecat

KABUPATEN TASIKMALAYA-JABAR || suaraindependentnews.id -;Kapolres Tasikmalaya Polda Jabar AKBP Bayu Catur Prabowo memecat Brigadir Yandry Purnama Azie dikarenakan melanggar kode etik dan penyalahgunaan narkoba.

Diawal tahun 2024, Kapolres Tasikmalaya memimpin pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya yang melanggar kode etik dan penyalahgunaan narkoba, Senin 29 Januari 2024.

“Saya menyampaikan pada dasarnya keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Yandry Purnama Azie semata-mata bukan atas kepentingan pribadi dan ini merupakan pengambilan keputusan yang sangat berat bagi kedinasan”, jelas AKBP Bayu Catur Prabowo, Kapolres Tasikmalaya kepada wartawan.

Brigadir Yandry telah melakukan pelanggaran kategori berat. Pihaknya tidak pernah masuk kantor dan terus menerus mengkonsumsi narkoba hingga persoalan keluarga.

“Yang desersi, kemudian ada tindakan melawan hukum juga. serta ini merupakan bentuk realisasi maksimal penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum di internal Polri khususnya Polres Tasikmalaya”, ungkap Kapolres Tasikmalaya.

Proses pemecatan tidak dihadiri yang bersangkutan. Petugas hanya membawa foto yang kemudian di coret silang oleh Pimpinan Apel di Polres Tasikmalaya.

“Kejadian yang sangat tidak terpuji ini hendaknya di jadikan cermin bagi personil yang lainnya, agar tidak main-main dengan melakukan pelanggaran sekecil apapun yang akan berdampak terhadap diri sendiri dan institusi”, tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button