HUKUM & HAM

Mirisss..!!! Diduga Oknum Pemdes Karanganyar Lakukan Pungli PTSL

KABUPATEN TANGERANG-BANTEN || suaraindependentnews.id – Program sertifikat tanah gratis atau yang disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau (PTSL) tahun 2019 di Kabupaten Tangerang-Banten, diduga telah disusupi praktik pungutan liar (Pungli).

Dugaan praktik pungli program PTSL ini terjadi di wilayah Banten, tepatnya di Desa Karanganyar Kampung Kendal, Kecamatan Kemiri, Tangerang-Banten

Informasi mengenai program sertifikat tanah gratis, pertama kali disebutkan dari warga, yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada awak media.

“Dirinya menjelaskan bahwa sertifikat yang sudah jadi, harus membayarnya dengan nominal sebesar Rp.500,000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
dengan luas sebidang tanah kurang lebih 200 m², kalo untuk biaya pengukuran tanah, hanya diminta uang Rp. 50,000 (lima puluh ribu rupiah)”, jelasnya.

Masih warga yang enggan disebutkan namanya, “Bahwa pengambilan sertifikat tersebut, kurang lebih ada 12 orang, itupun diminta langsung oleh oknum pemerintah desa Karanganyar, padahal program PTSL itu gratis dan biaya maksimal Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), bukan Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu), saya sedih dan kecewa”, ucap warga yang kesehariannya hanya seorang petani.

Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, untuk menanyakan kebenarannya, terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kepala Desa Karanganyar, mengatakan, Itu Tidak Benar”, ucap Kades.

Menurut kuasa hukum Kukun Kurniansyah mengungkapkan, “Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertifikat tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat”, tuturnya, Sabtu, 4 Februari 2023.

Adapun biaya PTSL Rp150 ribu untuk pengurusan sertifikat melalui Kementrian ATR/BPN telah menggelontorkan anggaran pada 2022 ini sebesar Rp 9,8 Miliar untuk target 239.800 sertifikat.

Ia menambahkan, “Untuk tersangka pungli ini akan dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001”, ungkapnya.

Maka dari itu pihak APH, Segera menyelidiki para oknum pungli PTSL di Desa Karanganyar Kecamatan Kemiri Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten. (Tim@gtn, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button