POLRI

MUI Dukung Penuh Langkah Polri Usut Tuntas Kasus ACT

JAKARTA, suaraindependentnews.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud mendukung langkah Bareskrim Polri untuk mengusut kasus dugaan penyelewengan donasi oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Wakil Ketua Umum MUI menegaskan, penegakkan hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu.
“Ditegakkan hukumnya sampai ketemu bahwa sesungghuhnya itu sesuai atau tidak sesuai. Negara ini negara hukum, kalau tidak ditegakan bisa kocar-kacir”, jelas Wakil Ketua Umum MUI.

Wakil Ketua Umum MUI menyatakan, masyarakat nantinya akan mengetahui kebenaran terkait dugaan penyelewengan donasi ACT. Karena itu, Polri diharapkan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
“Intinya masyarakat akan mengetahui bahwa sesungguhnya ada penyelewengan atau tidak setelah ditetapkan empat tersangka. Para penyumbang akan tahu dikemanakan barangnya, untuk apa saja”, jalas Wakil Ketua Umum MUI, Senin (1/8/2022).

Wakil Ketua Umum MUI mengimbau, masyarakat bisa memilih lembaga yang kredibel dalam menyalurkan donasi. Hal ini semata agar sampai kepada pihak yang membutuhkan.
“Saya yakin masih ada lembaga lain yang menyalurkan donasi itu, maka cari lembaga terbaik yang amanah yang bisa mewakili para pendonasi untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang terdata”, tegas Wakil Ketua Umum MUI.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penetapan ini diputuskan usai dilakukan gelar perkara.
“Yang telah disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan tersangka”, kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy dan Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009 – 2019 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
“Inisial A selaku Ketua Pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan, selanjutnya H sebagai anggota pembina dan NIA selaku anggota pembina”, jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button