POLRESTA BANDUNG - POLDA JABAR

Pelaku Pengeroyokan Polisi Heroik Di Jalan Raya Banjaran Berhasil Diringkus Polresta Bandung

SOREANG-JABAR || suaraindependentnews.id – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap empat dari lima pelaku pengeroyokan terhadap anggota polisi yang terjadi di Jalan Raya Kemasan Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung.

Kejadian tersebut viral di media sosial, dimana dalam video memperlihatkan sekelompok ormas beratribut GBR mengeroyok anggota Polsek Cimaung Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB.

“Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dengan korban seorang anggota polisi”, kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat, 22 Desember 2023.

Ia menjelaskan korban yang merupakan anggota Polsek Cimaung tersebut hendak pulang ke rumah sambil membeli susu anak setelah bertugas melakukan pengamanan.

“Saat perjalanan pulang melihat ada sekumpulan anak muda sedang cekcok dengan salah seorang sopir yang mengakibatkan kemacetan”, ujarnya.

“Pada saat sedang cekcok kemudian polisi tersebut berusaha melerai namun para pelaku mengeroyok korban”, sambungnya.

Ia menambahkan satu pelaku terus melakukan pemukulan meski korban telah memberitahu bahwa seorang anggota polisi.

“Saat melakukan aksi pengeroyokan, ia mengatakan para pelaku dalam pengaruh minuman keras. Mereka melakukan pengeroyokan dalam kondisi mabuk”, tuturnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku kurang dari 1×24 jam. Empat orang pelaku dari lima orang pelaku berhasil diamankan”, jelasnya.

Para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 212 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan kepada pejabat saat melakukan kegiatan dinas.

“Sedangkan pelaku yang DPO dijerat pasal lainnya karena kepemilikan senjata rakitan yakni 10 tahun penjara, dan untuk pengeroyokan dan dengan kekerasan melawan petugas dijerat Pasal 170 KUHP hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dilapisi pasal 212 KUHP”, pungkasnya.

@listyosigitprabowo @divisihumaspolri @spripim.polri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button