Tak Berkategori

Pemkab Nias Barat Evaluasi Penaganan 3 Desa Yang Bermasalah

NIAS BARAT, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu  berserta Tim, monitoring dan evaluasi penanganan 3 desa bermasalah di Kecamatan Lahomi, yang dilaksanakan bertempat di Kantor Camat Lahomi, Senin (12/07).

Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu dalam arahannya menyampaikan bahwa, masalah desa yang sering kali ditemui, tentang penggunaan Dana Desa. Para Kepala Desa tidak transparan kepada masyarakat kita tentang pengelolaan Dana Desa.

Untuk dketahui bahwa Dana Desa itu bukan diberikan kepada Kepala Desa ataupun Aparat, akan tetapi diperuntukkan untuk meningkatkan kemajuan desa bersangkutan. Tidak ada perbedaan siapapun dia, Kepala Desa yang bermasalah tersebut akan dibina. Kepala Desa yang menggunakan Dana Desanya tidak tepat sasaran atas nama Pemerintah Daerah mengatakan tidak mentolerir.

Sementara Kepala Dinas PMD Sozisokhi Hia, SH., MM., menyampaikan  bahwa di Kecamatan Lahomi ada tiga desa yang bermasalah, yaitu Desa Lolowa’u, Desa Bawazamaiwo dan Desa Sisobambowo. Rata-rata permasalahannya adalah Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Dana Desa/ADD belum diserahkan.

Adapun hasil evaluasi, yaitu:

Desa Lolowa’u:

  1. Permasalahan Desa Lolowa’u diserahkan ke APH (Kejaksaan Negeri Gunungsitoli).
  2. Kepala Desa Lolowa’u diberhentikan sementara sampai permasalahan Desa selesai.
  3. Untuk menjalankan roda pemerintahan diangkat Pj. Kepala Desa Lolowa’u, segera diusulkan oleh BPD Lolowa’u kepada Bupati Nias Barat melalui Camat Lohomi.

Desa sisobambowo:

  1. Kepala Desa menyerahkan dokumen laporan realisasi TA. 2018 ke Dinas PMD untuk diperiksa.
  2. Hasil kerja Tim penjaringan pergantian perangkat Desa Sisobambowo diterima dan dianggap sah.

Desa Bawozamaiwo:

  1. Kepala Desa Bawozamaiwo diberhentikan sementara.
  2. Inspektorat melakukan audit ulang secara keseluruhan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dari TA. 2018 di Desa
  3. Setelah keluarnya hasil Audit Inspektorat diberi kesempatan kepada Kepala Desa Bawozamaiwo selama 2 bulan untuk menyelesaikannya.
  4. Apabila dalam waktu 2 bulan semua masalah bisa diselesaikan maka Kepala Desa Bawozamaiwo diaktifkan kembali.

Dihadiri Bupati Nias Barat, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas PMD, Inspektur, Camat Lahomi, Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Kasubbag Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kasubbag Program dan Keuangan Inspektorat, Staf (Dinas PMD, BPKPAD dan Kecamatan Lahomi), Kepala Desa Bawozamaiwo, Kepala Desa Lolowa’u, Kepala Desa Sisobambowo, BPD dan para Tokoh. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button