POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR

Polres Tasikmalaya Kota Bersama TNI Gelar Razia Gabungan, Antisipasi Berandalan Motor Dan Memberantas Knalpot Bising

KOTA TASIKMALAYA-JABAR || suaraindependentnews.id – Ratusan sepeda motor diamankan Polres Tasikmalaya Kota dan TNI saat menggelar razia gabungan guna mengantisipasi aksi berandalan bermotor dan knalpot brong di jalan Letjen Mashudi Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Senin 8 Januari 2024 sore.

Kegiatan razia gabungan melibatkan personel Polres Tasikmalaya Kota, TNI dari Kodim 0612/Tasikmalaya Sub Denpom dan POM AU Lanud Wiriadinata Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan bahwa kegiatan razia gabungan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat berkaitan pelanggaran pengendara sepeda motor dan penertiban knalpot brong.

“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan melakukan penertiban kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas”, ungkapnya.

Menurut Kapolres, razia gabungan ini dengan melakukan penindakan kepada pengendara yang tidak melengkapi surat surat dan kelengkapan kendaraan lainnya serta para pengguna knalpot brong atau bising.

“Kami lakukan penindakan untuk pengendara maupun sepeda motor yang tidak lengkap dan sepeda motor berknalpot bising”, jelasnya.

Lebih lanjut AKBP Joko Sulistiono menegaskan bahwa hal ini sebagai upaya mengantisipasi aksi berandalan bermotor dan penertiban pengguna knalpot bising.

“Adanya fenomena geng motor yang meresahkan masyarakat dengan mengganggu ketertiban umum serta suara sepeda motor berknalpot bising yang berdampak sangat menganggu kenyamanan warga”, tambahnya.

Sementara itu,menurut Kasat Lantas IPTU Dede Iskandar mengatakan bahwa razia gabungan menjaring ratusan pelanggar dan puluhan diantaranya diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota.

“Untuk barang bukti kami amankan ke Mapolres dengan menggunakan truk tronton, termasuk 25 sepeda motor berknalpot brong”, tegasnya

Ia menambahkan, jajaran Satlantas Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan penindakan kepada pelanggar terutama pengguna sepeda motor berknalpot bising atau brong, sebagai upaya memelihara keamanan dan ketertiban berlalu lintas serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button