Komisi pemilihan umumRAKER DAN RAKORTak Berkategori

Raker Bersama Awak Media, Bawaslu Kab Solok Ungkap Belum Ada Laporan Resmi Terkait Pelanggaran Pemilu

Sabtu, 23 Desember 2023

Kab Solok, Suaraindependent.idDalam rangka mempublikasikan hasil pengawasan tahapan pada pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Solok, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok melakukan “rapat kerja konferensi pers pada pemilihan umum tahun 2024″ di ruangan sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok, Sabtu (23/12)

Hadir dalam rapat kerja tersebut dari anggota Bawaslu Kabupaten Solok, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ir. Gadis, M.Si, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Haferizon, S.H.I, Plt Kepala Sekretariat Yoni Syah Putri, SH, beserta sejumlah wartawan dari beragam media yang ada di Kabupaten Solok.

Haferizon, S.H.I menyebutkan, berbagai kegiatan sudah dilakukan Bawaslu semenjak dilantik. Antara lainnya adalah sosialisasi baik di interen Bawaslu sendiri, maupun dengan panwascam dan PKD terkait dengan tugas tugasnya dengan mengadakan kegiatan rakor, bimtek dan segala macamnya yang berhubungan dengan tugas dan fungsi mereka masing masing

Kami juga sudah lakukan rapat koordinasi, baik secara Nasional maupun secara wilayah Sumatera Barat”

Menurut Haferizon, Bawaslu Kabupaten Solok telah melakukan sosialisasi imbauan netralitas ASN, Black Campaign, Lawan Hoaxs, tolak politik uang dan larangan kampanye diluar jadwal dengan memasang spanduk/baliho pada tanggal 11 November 2023 yang disebarkan di 14 Kecamatan se-Kabupaten Solok;

Selain itu, Bawaslu juga sudah melaksanakan pengawasan dan pendampingan penertiban APS/APK yang telah dilakukan oleh Satpol PP di 14 Kecamatan dari tanggal 11-22 November 2023, Ulasnya.

Terkait dengan adanya indikasi terjadinya intervensi dan intimidasi dari pemerintah daerah terhadap ASN, THL, Walinagari berikut perangkatnya dan penerima manfaat APBD Kabupaten Solok, Ir. Gadis menyebutkan, kami dari pihak Bawaslu Kabupaten Solok sejauh ini belum ada menerima laporan dari pihak manapun

Dikatakan Gadis, pihak Bawaslu baru bisa menindak lanjuti, apabila ada pelanggaran yang memenuhi dua unsur, yaitu unsur temuan hasil dari pengawas kami atau itu sebuah laporan

Terkait dengan berita yang beredar, kami juga mengikuti, terangnya. Kami sudah melihat rekaman video anggota DPRD tentang pernyataan sikap fraksi fraksi di DPRD Kabupaten Solok, maupun dari koalisi partai partai politik. Sejauh ini kami sifatnya baru mengamati dan menunggu kalau ada laporan terkait adanya indikasi intimidasi dan segala macamnya, sampai hari ini belum ada masuk laporan resmi ke Bawaslu Kabupaten Solok

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ir. Gadis, M.Si, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Haferizon, S.H.I, Plt Kepala Sekretariat Yoni Syah Putri, SH,

Laporan itu harus kami terima secara resmi kalau memang ada indikasi intimidasi dari pihak pihak manapun, kalau memang ada laporan, tentu akan kami telusuri, kalau memang terbukti, tentu itu menjadi sebuah pelanggaran”

Kalau terpenuhi syarat formil dan materilnya, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan terbentuknya koalisi tersebut, Itu belum bisa dikatakan temuan, belum ada unsur apapun disitu, mereka baru membuat koalisi, dan menyatakan adanya laporan laporan dari masyarakat. Hal demikian hanyalah sebuah dinamika politik, tegas Ir. Gadis yang diamini Haferizon.

Gadis mengungkapkan, sewaktu di DCS, ada satu permohonan penyelesaian sengketa. Setelah di proses Bawaslu Kabupaten Solok, karena tidak terpenuhinya unsur pelanggaran, laporan itu tidak kami register

Selain itu, sepanjang waktu masa tahapan kampanye berjalan, ada 7 caleg yang tidak bisa melaksanakan kampanye karena tidak mengantongi STTP

Perlu diketahui, yang sudah mengantongi STTP dan sudah melakukan kampanye di wilayah Kabupaten Solok, terhitung sejak dimulainya tahapan kampanye sampai tanggal 17 Desember 2023, ada 7 caleg DPR RI, 2 caleg DPD, 25 caleg DPRD Propinsi dan 114 caleg DPRD Kab/ Kota.

Pada Rapat Kerja ini ditujukan untuk menjalin silaturahmi dan kemitraan serta komunikasi agar bersama-sama dan bersinergi dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat

Insan pers atau wartawan sebagai penerus informasi untuk masyarakat. Sehingga harus terus bekerjasama, agar pendidikan berpolitik tersampaikan ke masyarakat,” ujar Gadis.

Menurut Gadis, Pemilu 2024 semakin dekat dengan tahapan-tahapan yang sudah berjalan. Mantan Ketua KPU Kabupaten Solok itu menegaskan bahwa kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024, tidak hanya tugas KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara, tapi seluruh elemen masyarakat. Namun, para calon peserta Pemilu dan masyarakat juga harus turut mensosialisasikannya

Masyarakat harus bisa paham, dan pada saat pelaksanaan Pemilu, masyarakat mau datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya,” harap Ir. Gadis.

Dengan kemitraan yang terjalin, juga saling bertukar informasi sehingga pada tahapan Pemilu tidak ditemui adanya kecurangan maupun pelanggaran. Pasalnya, saat ini Bawaslu lebih memfokuskan dan mengutamakan upaya-upaya pencegahan, ungkapnya. (Billy@nsi-id)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button