Pemerintahan

Sambangi Bappenas RI, Bupati Solok Jemput Bola Serahkan Proposal Pembangunan

Bupati Solok H. Epyardi Asda serahkan proposl usulan pembangunan ke Bapennas RI di Jakarta, Kamis (9/6)

Kab Solok, Suaraindependent.id–Sambangi Kantor Bappenas Republik Indonesia di Jakarta, Bupati Solok H. Epyardi Asda bersama Sekda Medison, S. Sos, M.SI, Kepala Dinas PUPR, Evia Vivi Vortuna, ST, MT, Plt Kepala Bapelitbang, Nafri, ST, MSc Serahkan Proposal Pembangunan, Kamis (9/6).

Kunjungan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menyampaikan beberapa program pembangunan prioritas dan percepatan pembangunan di Kabupaten Solok khususnya di Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan dan Sarana Prasarana Fisik.

Proposal tersebut diterima oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan (PMMK) Bappenas RI, Dr. Ir. Subandi, M.Sc. Usulan itu harus masuk dan dientrikan pada aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA)

Terkait urusan pendidikan, siswa yang tidak mampu diusulkan memperoleh KIP, dan update data melalui Dapodik diawal tahun. SMK dianjurkan untuk membuka Jurusan yang dibutuhkan, seperti jurusan Pariwisata, pembangunan ruang kelas melalui DAK. Madrasah bukan kewenangan Kabupaten melainkan dibawah kewenangan Kemenag.

Dibidang Kesehatan, upaya penurunan Tingkat prevalensi stunting di Kabupaten Solok dengan penyediaan sarana dan prasarana alat kesehatan, Peningkatan Imunisasai dasar lengkap untuk balita, Memastikan sembilan jenis tenaga kesehatan dasar lengkap ada di puskesmas.

Bupati Solok juga menyerahkan Proposal usulan Pembangunan kepada Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas RI, Ir. Josaphat Rizal Primana, M. Sc. Disini didapat ada perubahan yang signifikan terhadap pelaksanaan DAK di Daerah, dimana saat ini DAK Reguler ditiadakan dan sudah tergabung dalam DAU, yang ada hanya DAK Penugasan, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022

Selain itu, penentuan lokasi DAK Penugasan, dimana sebelumnya
DAK Penugasan tersebar diseluruh Provinsi ataupun Kab/Kota, namun saat ini kebijakan penentuan lokasi DAK menjadi lebih komprehensif dengan penetapan beberapa lokasi prioritas saja.

Untuk usulan pengembangan wisata, Kabupaten Solok harus memiliki master plan pengembangan wisata dan kelengkapan dokumen lainnya, seperti Amdal, Perda tentang Kawasan Wisata Khusus, seperti danau kembar.

Pencapaian SPM diamanatkan dengan DAU dan menjadi kewajiban bagi setiap Pemerintah Daerah. Kabupaten Solok untuk Tahun 2023 tidak mendapatkan DAK penanganan kawasan kumuh terpadu, air minum, sanitasi dan irigasi karena bukan termasuk lokasi prioritas, akan tetapi dapat mengusahakannya melalui non DAK / hibah.

Dengan adanya perubahan Undang-Undang tentang Jalan, Pemerintah Pusat bisa mendanai pembangunan jalan baik itu kewenangan Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Nasional.

Saat ini sedang dilaksanakan updating SK jalan Nasional yang kemudian bisa ditindaklanjuti Kabupaten dengan mengusulkan SK Jalan Kabupaten yang baru. Yang pemanfaatannya diwujudkan untuk pembangunan tahun 2024.

Kabupaten/Kota masih dimungkinkan untuk mendapatkan anggaran dari Pemerintah Pusat melalui dana aspirasi anggota DPR RI yang penginputannya tetap melalui aplikasi DAK. (billy@nsi-id)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button