Tak Berkategori
Trending

SAT RESKRIM POLRES TASIKMALAYA BERHASIL MENANGKAP PELAKU PENIPUAN ONLINE

Tasikmalaya-Suaraindependent.id.

Upaya keras satuan Reskrim Polres Tasikmalaya membuahkan hasil, Kamis (04/06/2020) AKP Siswo De Cuellar Tarigan, S.I.K, pimpin pelaksanaan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Online yang dilakukan oleh Saudara KF Asal Kampung Cikawunganding Rt 002 Rw 001 Desa Cikawunganding Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.
Kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Pakemitan Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, dimana Saudara IRFAN yang beralamat di Kampung Cimajaya Rt 001 Rw 003 Desa Cidadali Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya ini bermaksud menggunakan jasa pelacakan posisi Handphone dan trase imei yang ditawarkan secara online oleh tersangka melalui websitenya www.lacaklikasiakurat.com dengan biaya sebesar Rp.1.000.000 yang dibayarkan melalui transfer bank, namun korban hanya menerima hasil pelacakan saja sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikatomas.

Menurut keterangan dari tersangka Saudara KF selain kasus ini merupakan kasus kedua kalinya, dia pernah melakukan tindak pidana lainnya yaitu tindak pidana penggelapan diwilayah Kota Tanggerang – Banten.
Dalam perkara ini tersangka melakukan kejahatanya dengan modus Menawarkan Jasa Pelacakan Posisi Handphone, Sadap WhatsApp, Hack Akun Medsos dan Trase Imei secara online Melalui Website www.lacaklikasiakurat.com dengan biaya masing-masing berpariasi dan transaksi pembayaranya dilakukan melalui transfer bank kepada nomor rekening milik tersangka.

Tersangka ditangkap dirumahnya pada tanggal 21 Mei 2020 dan dari tersangka diamankan beberapa alat bukti diantaranya : 1 ( satu ) Unit HP, 1 ( satu ) Lembar Bukti Transfer dari korban, 1 ( satu ) Lembar Cetakan Halaman Website Situs Pelacakan Lokasi No HP Akurat, 1 ( satu ) Lembar Cetakan Halaman Kedua Website Situs Pelacakan No HP Akurat, 1 ( satu ) Lembar Cetakan Halaman Ketiga Website Situs Pelacakan No HP Akurat, Bukti transaksi tersangka dengan korbanya melalui aplikasi WhatsApp.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, S.I.K, M.SI melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan, S.I.K mengatakan tersangka merupakan residivis dan untuk kejadian sekarang korbannya bukan hanya 1 orang tapi banyak (berdasarkan bukti transaksi yang didapat dari tangan tersangka) namun yang melaporkan baru 1 orang.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal Pasal 28, Pasal 32, Pasal 34 ayat (1) UU.RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU.RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 atau 379 KHUPidana dengan ancaman hukuman 10 (Sepuluh) Tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar). Dan tersangka pun sekarang diamankan dan mendekam didalam ruangan sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Pewarta : Abucek
Ka PerWil JaBar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button