POLRI

Selamatkan Generasi Penerus Bangsa, Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

ACEH, suaraindependentnews.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polri mengamankan enam orang tersangka berinisial UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS serta menyita sabu seberat 150 kilogram, pil ekstasi 145 ribu butir, dan pil happy five (H5) sebanyak 20 ribu butir.

Barang bukti pendukung berupa 1 unit KM Putra Pesisir GT.15, 6 unit Handphone, 2 unit mobil, dan 1 unit kendaraan roda dua, Minggu (30/1/22).

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat hukuman mati.
(Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button