POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR

Seorang Pemuda Diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Edarkan Sabu Dan Ganja

POLRES TASIKMALAYA KOTA-POLDA JABAR || suaraindependentnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasik Kota, amankan seorang pemuda berinisial AH (23) warga Ciherang Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, karena menjadi pengedar sabu-sabu dan ganja.

Dari tangan pelaku AH, Polisi menemukan barang bukti sebuah paket plastik warna abu yang berisi plastik bening dengan isi narkotika jenis ganja kering seberat 76 gram dan satu unit handphone.

Kapolres Tasik Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pemuda yang diduga mengedarkan sabu-sabu dan ganja.

“Benar kami amankan dari pelaku ganja 76 gram dan sabu 1,2 gram, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, korek api dan alat lainnya”, ungkapnya, Selasa 25 Juli 2023.

Ia menjelaskan,dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut dibeli melalui jasa online dan penjualnya sudah dimasukan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Sat Narkoba Polres Tasik Kota.

“Pelaku ini patut diduga menjadi pengedar atau kurir”, tegasnya.

Ia menambahkan,pelaku AH ditangkap di jalan Citapen Kecamatan Tawang pada Jumat (21/07/23), dan dikenakan Pasal 111 ayat 1 jo 114 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara”, pungkasnya. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button