HUKUM & HAM

Serobot Lahan Di Kawasan Objek Wisata Alahan Panjang Resort, Pemkab Solok Laporkan 3 Warganya ke Polda Sumbar

Kadis Parbud Kab Solok, Armen, AP bersama kuasa hukum Pemkab Solok, Dr. Suharizal, SH MM laporkan 3 warga kabupaten Solok ke Polda Sumbar

Senin, 24 Juli 2023

Solok, Suaraindependent.id – Lahan Objek Wisata Alahan Panjang Resort diusik warga, selain di pasang tenda tenda disepanjang kawasan tersebut, juga didirikan bangunan yang dipergunakan sebagai tempat usaha rumah makan oleh beberapa orang warga Alahan Panjang Kec Lembah Gumanti Kabupaten Solok

Mendapati seperti itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang diwakili oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Solok Armen, AP, MM, melaporkan 3 orang warga Kabupaten Solok ke Polda Sumbar, Minggu (23/7)

Didampingi oleh Kuasa hukum Pemkab Solok Dr. Suharizal, SH, MH., Kadis Parbud Kab Solok melaporkan Asrizal Nurdin, Nursyam Khatib Bandaro, dan Nasrul ke Polda Sumbar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/147.a/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, yang ditandatangani oleh KA SPKT Polda Sumbar KA Siaga II AKP Irnadi.

Selain Kadis Parbud dan kuasa hukum Pemkab Solok, ikut serta ke Polda Sumbar, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP) Retni Humaira, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah Deri Akmal, ST, Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Novriandi Putra, SE.Akt, Kepala Bidang (Kabid) Barang Milik Daerah BKD Multias, SE, Kabid Administrasi Pertanahan DPRKPP Jebnoka Levismon, SKM, MM

Kadis Parbud Kab Solok, Armen, AP bersama kuasa hukum Pemkab Solok, Dr. Suharizal, SH MM

Dr. Suharizal, SH, MM mengatakan, pelaporan itu adalah dalam rangka penyelamatan aset pemerintah daerah dari upaya-upaya penyerobotan, dan atau perampasan dari beberapa oknum yang mengaku itu adalah lahan milik mereka yang ada di kawasan Alahan Panjang Resort

Kita berharap nantinya melalui pihak yang berwenang untuk mencari kebenaran, apakah benar kepala daerah sebelumnya menyerahkan kembali lahan tersebut kepada suku tertentu, kepada salah satu kaum suku tertentu yang ada di kawasan Alahan Panjang Resort tersebut yang saat ini berada di bawah penguasaan Pemda,” 

Ia menyebutkan, pelaporan ini sekaligus upaya meluruskan informasi, serta adanya dugaan upaya provokatif yang dilakukan oleh oknum tersebut, kemudian berkembang selama ini terkait kepemilikan kawasan Alahan Panjang Resort. Termasuk adanya klaim kepemilikan yang pernah tayang di Chanel Youtube Gumanti TV

Dikatakan, ada lima poin penting antara lain yang pertama melakukan klaim sepihak terhadap tanah milik pemerintah daerah kabupaten Solok dengan mendirikan plang merek yang berisi klaim sepihak atas tanah tersebut di lokasi Alahan Panjang Resort.

Kemudian, penguasaan paksa terhadap kegiatan parkir di dalam kawasan Alahan Panjang Resort, sehingga mengganggu pelayanan pariwisata di Alahan Panjang Resort.

Kemudian, mendirikan bangunan/rumah makan tanpa izin di tanah pemerintah daerah, memanfaatkan bangunan rumah makan tanpa izin di tanah pemerintah daerah Kabupaten Solok, dan mendirikan tanpa izin tenda-tenda di sepanjang kawasan area wisata Alahan Panjang Resort

Suharizal mengungkapkan, tanah HGU yang sudah dibeli oleh Pemda Kab Solok dengan menggunakan dana APBD pada 1996 dengan harga 105 juta rupiah ketika itu, dalam perkembangannya berdasarkan surat dari kementerian dijadikan dasar bagi Pemkab Solok untuk kemudian menetapkan pembagian dari lokasi itu, dimana pembagian yang dimaksud itu adalah pembagian yang akan dimanfaatkan oleh Pemkab Solok

Kemudian sudah dimasukkan ke dalam aset, tercatat, terdaftar sebagaimana kehendak dari Undang-undang Perbendaharaan Negara No.1 tahun 2004, masuk dalam kartu iventaris barang dan dilaporkan secara periodik sebagai aset dari Pemkab Solok

Perlu juga kami jelaskan, ketika hak guna usaha (HGU) itu berakhir, maka tanah itu akan kembali menjadi kepada negara. Makanya ada surat dari kementerian yang ditujukan kepada Bupati, dan kemudian Bupati terbitkan surat keputusan pembagiannya. Kami melaporkan tiga orang terkait dengan penyerobotan tanah,  dalam pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun,” ungkapnya. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button