HUKUM & HAMKomisi pemilihan umumPOLITIKTak Berkategori

Tak Bertaring, Seminggu Berdiri Koalisi Pro Demokrasi Dan Keadilan Belum Ada Gebrakan, Ini Jawaban Bawaslu Kab Solok

Sabtu, 23 Desember 2023

Solok, Suaraindependent.id — Usai satu minggu berdiri, kinerja Sekber Fraksi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok mulai dipertanyakan, hal yang sama juga terjadi pada Koalisi Partai Pro Demokrasi dan Keadilan, sejauh ini baru mampu ber statement tanpa bisa menunjukkan eksistensinya. Hal hal yang di tuduhkan terhadap pemerintah daerah Kabupaten Solok, tak satupun yang mampu diungkap dan terbukti, apalagi di eksekusi.

Dinilai Tak Bernyali, Koalisi Lintas Partai Pro Keadilan Hanya Sebatas Membangun Opini Dan Mencari Panggung Di Tahun Politik”

Pasca digelarnya demontrasi oleh masyarakat Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok pada tanggal 13 Desember 2023 lalu, DPRD Kabupaten Solok membentuk sebuah Sekber Fraksi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok yang terdiri dari 7 fraksi, selang beberapa hari kemudian, juga terbentuk Koalisi Partai Pro Demokrasi dan Keadilan sebanyak 14 Partai Poltik yang diketuai oleh Ketua DPC Partai Demokrat H. Ismael Koto, SH dan Sekretaris dijabat Ketua DPC PDI Perjuangan H. Zamroni, SH.

Kedua koalisi tersebut dengan garangnya menghembuskan adanya temuan dan laporan masyarakat terkait adanya indikasi intervensi dan intimidasi Pemkab Solok dan salah satu partai politik terhadap ASN  Pemkab Solok, Perangkat Nagari, THL, serta masyarakat pengguna manfaat APBD Kabupaten Solok.

Namun, satu minggu berselang, sejauh ini gerakan masif dari koalisi koalisi tersebut hanyalah sebuah statement dan pernyataan sikap yang dinilai hanya sebatas gerakan politik dan membangun opini

Semestinya, dua koalisi tersebut sudah masuk ke tindakan nyata. Yakni mengambil langkah-langkah hukum, melapor ke Bawaslu, menggunakan hak interpelasi, hak angket dan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi, seperti ke Gubernur, Mendagri, Polri, Kejaksaan Agung, hingga ke Presiden,” ujar salah satu tokoh masyarakat Solok yang minta namanya tak diekspos

Menurutnya, dengan hanya langkah politik, masyarakat bisa jenuh dan gerakan ini bisa kehilangan momentum. Karena tidak begitu terasa lagi urusan dengan kepentingan masyarakat. Tapi hanya bagaleboh (heboh) di tingkat kepentingan para elit politik, bukan kepentingan hajat hidup orang banyak, ucapnya.

Kabupaten Solok sarat dengan persoalan persoalan intimidasi dan intervensi, itu yang mereka sampaikan ke masyarakat  melalui media massa. Namun sejauh ini, tidak satupun kasus, baik itu temuan maupun itu laporan yang mereka angkat ke ranah hukum. Apakah itu hukum pidana maupun hukum administratif dari lembaga pengawasan Pemilihan Umum

Seperti yang diungkapkan oleh Zamroni SH, Sekretaris Koalisi Pro Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Solok kepada media PATRONNEWS.CO.ID beberapa waktu lalu

Ia menegaskan bahwa sikap yang diambil sudah di tuangkan dalam bentuk surat dan telah ditandatangani bersama Ketua-Ketua Parpol yang tergabung dalam koalisi. Zamroni juga menegaskan segala tindakan dan upaya bersama koalisi ini, akan ditindaklanjuti dan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Solok, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat, serta diteruskan juga ke institusi Polri dan ke Pengurus-Pengurus Partai di tingkat Pusat. Bahkan, akan diteruskan ke Kemendagri dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Hal serupa juga diungkapkan Hafni Hafiz, Ketua Fraksi Koalisi Pro Keadilan. “Kita meminta kepada jajaran Bawaslu dari Pusat hingga ke daerah untuk melakukan pengawasan khusus terhadap pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Solok. Tujuannya, agar tidak ada lagi intervensi dan ancaman-ancaman bagi seluruh lapisan masyarakat, baik itu ASN, Perangkat Nagari dan masyarakat di Kabupaten Solok. Sehingga, Pemilu 2024 nanti berjalan aman, tertib, Jurdil dan sesuai dengan konstitusi kita,” ungkapnya. (Dikutip dari PATRONNEWS.CO.ID)

Senada dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengatakan bahwa jika dirinya telah menerima surat dari 7 Fraksi DPRD Kabupaten Solok tersebut, dirinya akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Tentunya, berdasarkan hal itu Ketua DPRD Kabupaten Solok akan menyurati Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), sekaligus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pembinaan terhadap saudara Bupati Solok, Epyardi Asda,” sebut Dodi Hendra. (Dikutip dari PATRONNEWS.CO.ID)

Hal tersebut pun dijawab oleh anggota Bawaslu Kabupaten Solok, Ir. Gadis bersama Haferizon, S.H.I yang didampingi oleh Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok, Yoni Syah Putri, SH, saat ditanyai para awak media dalam acara rapat kerja konferensi pers pada pemilihan umum tahun 2024 dikantor Bawaslu Kabupaten Solok, Sabtu (13/12).

Ir. Gadis menyebutkan, terkait adanya indikasi terjadinya intervensi dan intimidasi dari pemerintah daerah terhadap ASN, THL, Walinagari berikut perangkatnya dan penerima manfaat APBD Kabupaten Solok, kami dari pihak Bawaslu Kabupaten Solok sejauh ini belum ada menerima laporan dari pihak manapun

kalau kaba bagalau itu sih banyak, tapi kalau laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Solok belum ada Kami terima,” ungkapnya.

Dikatakan Gadis, pihak Bawaslu baru bisa menindak lanjuti, apabila ada pelanggaran yang memenuhi dua unsur, yaitu unsur temuan hasil dari pengawas kami atau itu sebuah laporan

Terkait dengan berita yang beredar, kami juga mengikuti, terangnya. Kami sudah melihat rekaman video anggota DPRD tentang pernyataan sikap fraksi fraksi di DPRD Kabupaten Solok, maupun dari koalisi partai partai politik. Sejauh ini kami sifatnya baru mengamati dan menunggu kalau ada laporan terkait adanya indikasi intimidasi dan segala macamnya, sampai hari ini belum ada masuk laporan resmi ke Bawaslu Kabupaten Solok

Laporan itu harus kami terima secara resmi kalau memang ada indikasi intimidasi dari pihak pihak manapun, kalau memang ada laporan, tentu akan kami telusuri, kalau memang terbukti, tentu itu menjadi sebuah pelanggaran”

Kalau terpenuhi syarat formil dan materilnya, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan terbentuknya koalisi tersebut, Itu belum bisa dikatakan temuan, belum ada unsur apapun disitu, mereka baru membuat koalisi, dan menyatakan adanya laporan laporan dari masyarakat. Hal demikian hanyalah sebuah dinamika politik, tegas Ir. Gadis yang diamini Haferizon.

Ditempat terpisah, Bupati Solok Dua Periode, Dr. H. Gusmal Dt Rajo Lelo meminta Koalisi Pro Keadilan Konsisten dan Istiqamah.

Gusmal berharap Koalisi Pro Keadilan yang terdiri dari 7 Fraksi dari 8 Fraksi di DPRD Kabupaten Solok untuk menunjukkan konsistensi dan istiqamah terhadap statement yang telah dilontarkan beberapa waktu lalu. Menurutnya “perlawanan” dari 7 Fraksi DPRD Kabupaten Solok terhadap adanya dugaan intimidasi, ancaman, tekanan dan intervensi, harus dilawan bersama-sama.

Jika dugaan intimidasi, ancaman dan intervensi itu benar-benar ada, sebagai negara yang menganut paham demokrasi, ini harus dilawan bersama-sama. Jadi, tidak hanya oleh 7 Fraksi di DPRD Kabupaten Solok, tapi oleh seluruh elemen di Kabupaten Solok, Sumatera Barat dan Indonesia. Hak politik warga negara harus dijamin dan bebas dari intimidasi, tekanan dan intervensi, apalagi ancaman. Kita hidup di negara demokrasi dan kita adalah orang-orang merdeka. Tidak boleh ada yang melakukan itu,” ujar Gusmal.

Berbeda dengan Drs. H. Syamsu Rahim, mantan Bupati Solok (2010-2015) itu, “menantang balik” upaya 7 Fraksi DPRD Kabupaten Solok itu tidak hanya sekadar statement saja. Hal itu ditegaskan Syamsu Rahim usai menghadiri kegiatan peringatan Hari Jadi Kota Solok ke-53 di Gedung Kubuang Tigo Baleh, Kota Solok, Sabtu (16/12/2023).

“Koalisi 7 Fraksi di DPRD Kabupaten Solok harus berbuat lebih dari itu, jangan sebatas statement saja. Mereka hendaklah menggunakan pisau hukum sesuai dengan ketentuan dalam menghadapi persoalan intervensi tersebut,” ungkapnya.

Ke 14 Parpol yang ikut berkoalisi pada Koalisi Partai Politik Pro Demokrasi dan Keadilan tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, PBB, PKB, Partai Gelora, PSI, Partai Garuda, dan Partai Ummat. Sementara, empat Partai yang tidak ikut serta adalah Partai PAN, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Buruh.

Sementara, Sekber Fraksi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok diketuai oleh Ketua Fraksi Gerindra Hafni Hafiz dan Wakil Ketua dijabat oleh Ketua Fraksi NasDem Armen Plani, dan Sekretaris dijabat oleh Ketua Fraksi PPP, DR. Dendi, S.Ag, MA. Sedangkan Ketua Fraksi Golkar Olzaheri, Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Hanura Zamroni, dan Ketua Fraksi Demokrat Efdizal merangkap sebagai anggota Koalisi Fraksi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok.

8 pernyataan sikap Koalisi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok:

1. Menolak segala bentuk intervensi yang dilakukan oleh satu atau kelompok orang terhadap Aparatur Sipil Negara, Perangkat Pemerintah Nagari, Kelompok-kelompok penerima bantuan APBD Kabupaten Solok untuk kepentingan memenangkan partai politik tertentu dalam Pemilu Legislatif 2024.

2. Menolak segala macam bentuk ancaman-ancaman yang menyebabkan ketakutan dan ketidaknyamanan para ASN, Perangkat Nagari dan masyarakat, apabila tidak berpihak kepada salah satu partai politik dan calon legislatifnya.

3. Meminta kepada Pejabat Negara dan pejabat daerah untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok atau partai.

4. Koalisi Fraksi Pro Keadilan meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok, untuk melaporkan ke sekretariat bersama (Sekber) Koalisi Fraksi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok, apabila merasa tertekan dan terancam dalam menentukan pilihan politiknya dalam pesta demokrasi tahun 2024.

5. Sekretariat Bersama (Sekber) menyediakan reward bagi ASN, Perangkat Nagari dan masyarakat, apabila bersedia melaporkan adanya bukti-bukti intervensi atau ancaman-ancaman untuk melakukan pilihan terhadap calon legislatif maupun partai politik tertentu.

6. Koalisi Fraksi Pro Keadilan, berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman terhadap seluruh ASN dan masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya baik terhadap calon legislatif maupun partai politik.

7. Meminta kepada penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten Solok dan KPUD Kabupaten Solok, Gakkumdu untuk terus berada pada posisi netral dalam Pemilu tahun 2024.

8. Meminta kepada masyarakat untuk tidak terbuai dengan janji-janji Caleg, apalagi janji itu ditunaikan setelah Pemilu. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button