Rapat Paripurna DPRD

Tanggapan Fraksi Persatuan Indonesia DPRD Kota Gunungsitoli

Menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD Kota Gunungsitoli TA 2021 untuk ditetapkan menjadi perda Kota Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Pendapat akhir Fraksi Persatuan Indonesia DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD Kota Gunungsitoli TA 2021 untuk ditetapkan menjadi perda Kota Gunungsitoli.  (28 September 2021).

Dalam pendapat akhirnya Fraksi Persatuan Indonesia yang dibacakan oleh Alisokhi Harefa, menyampaikan, dari Fraksi Persatuan Indonesia DPRD Kota Gunungsitoli, mengucapkan terimakasih kepada pimpina rapat atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan.

Mencermati jawaban atau tanggapan serta beberapa penjelasan dari Pemerintah Kota Gunungsitoli terkait pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Gunungsitoli maka pada prinsipnya Fraksi Persatuan Indonesia dapat memahamimya.

Berdasarkan proses dan tahapan tersebut dalam pembahasan Ranperda terhadap P-APBD TA 2021 telah sesuai dengan mekanisme, maka Fraksi Persatuan Indonesia dapat menerima dan menyetujui Ranperda terhadap P-APBD TA 2021 ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Gunungsitoli. (Aa/F.Larosa)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button