Peristiwa

Terbukti Bermain Proyek, Ini Tanggapan Ketua DPRD Terkait Anggota Yang Bersangkutan

SIMALUNGUN-SUMUT || suaraindependentnews.id – Sebelumnya pada saat penelusuran kelapangan serta hasil konfirmasi kepada korwil hutabayu raja dan beberapa kepala sekolah yang berada di kecamatan hutabayu raja menerangkan bahwa pelaksanaan proyek pengecatan yang sumber anggaranya di tampung dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dilaksanakan oleh oknum anggota DPRD berinisial BS.

Oknum anggota DPRD yang diketahui dari fraksi salah satu partai tersebut ketika diminta keterangan mengaku bahwa proyek tersebut dia peroleh dari kabid Syahmantua sidabalok.

Sementara Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

Guna menindaklanjuti terkait temuan tersebut media menghubungi Lindung Samosir sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan kabupaten simalungun untuk meminta tanggapan terkait adanya oknum anggota DPRD yang main proyek, seperti enggan menanggapi pertanyaan media ketika dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Lindung mengatakan akan berkordinasi terlebih dahulu dengan ketua DPRD Simalungun.

“Semua ada tatibnya tulang saya harus berkordinasi dulu kepada ketua DPRD Timbul Jaya Sibarani agar kami dapat menelusuri kebenarannya dan akan dibahas kedalam forum untuk tindakan selanjutnya”, ungkapnya.

Sementara juga ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan dengan perumpamaan seperti sungkan mengomentarinya.

“Seumpamanya itu memang sudah terbukti dan benar maka kita akan surati kepada partai pengusungnya sebagai pemberitahuan dan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan”, pungkasnya. (Ws, editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button