POLITIK
Trending

Tolak Usulan BK dan Pimpinan DPRD Kab Solok, Gubernur Sumbar Layangkan SK

Ketua DPRD Kab Solok Dodi Hendra

Kamis, 6 Januari 2022

Kab Solok, Suaraindependent.idTerkait usulan pemberhentian Dodi Hendra oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kab Solok, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 120/548/Pem-Otda/2021 tanggal 7 Desember 2021. Dalam surat tersebut Gubernur menegaskan Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kab Solok defenitif dan di akui.

Dijelaskan dalam SK tersebut, berdasarkan dari surat usulan pemberhentian Dodi Hendra oleh Pimpinan DPRD Nomor: 172/255/DPRD-2021 tanggal 30 Agustus 2021, yang disampaikan melalui Surat Bupati Solok Nomor: 130/630/PEM-2021 tanggal 31 Agustus 2021.

Pada dokumen putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021, terdapat kejanggalan diantaranya tidak memuat amar putusan dan tidak ditandatangani oleh salah satu unsur pimpinan BK, tapi ditandatangani oleh Pimpinan DPRD. Hal ini dijelaskan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 42 huruf h dan j peraturan DPRD nomor 3 tahun 2019 tentang cara beracara Pelaksana Tugas dan wewenang BK DPRD Kabupaten Solok.

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021 juga disebutkan tidak memuat bentuk pelanggaran sumpah/ janji jabatan dan kode etik yang dilakukan oleh Dodi Hendra sebagai Teradu. Hal ini tidak sesuai dengan pasal 39 ayat 7 peraturan DPRD nomor 3 tahun 2019.

Bahkan, putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021 juga disebutkan kekeliruan dalam penulisan frasa/ diksi/ kata. Seperti kata sangsi yang seharusnya sanksi dan kata saksi yang seharusnya ditulis sanksi. Menurut Gubernur, hal itu menimbulkan arti atau makna yang berbeda.

Rekomendasi pemberhentian Dodi Hendra oleh BK DPRD juga diragukan saat konsideran memperhatikan didasarkan pada Hasil Rapat BK DPRD tanggal 15 Agustus 2021, disebutkan tidak dapat dibuktikan dokumennya, sehingga putusan BK DPRD Nomor: 175/01/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021, dapat diartikan sebagai keputusan lain, yang tidak didasarkan pada putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021.

Gubernur Sumbar Buya mahyeldi

Atas temuan tersebut, klarifikasi dan konfirmasi terhadap BK DPRD Kab Solok pun dilakukan Gubernur Sumbar pada 2 Desember 2021. Akan tetatpi yang hadir cuma 4 dari 5 Anggota BK DPRD. Dan BK DPRD membenarkan semua hasil pemeriksaan dan penelitian tersebut.

Gubernur Sumbar menilai, usulan pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kab Solok mengandung cacat hukum formil dan tidak sesuai dengan kewenangan, hal tersebut tidak memenuhi pasal 52 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

bersumberkan fakta-fakta yang ada pada usulan pemberhentian Dodi Hendra oleh BK DPRD Kab Solok tersebut melalui surat Pimpinan DPRD dan Surat Bupati Solok, Gubernur menyatakan usulan tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Ditegaskan oleh Gubernur Sumbar, terhadap Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Kab Solok agar menyikapi secara arif dan bijaksana, demi kelancaran dan terlaksananya tugas-tugas pemerintahan di Kab Solok dengan baik, secara legal formal Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kab Solok periode 2019-2024.(billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button