HUKUM & HAM

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1, Tidak Berlaku Bagi Para Pekerja Yang Diduga Proyek Siluman

TANGERANG-BANTEN || suaraindependentnews.id – Awak media kembali menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik. Kali ini, seorang jurnalis media online di Balaraja Kabupaten Tangerang menjadi sasaran amukan pekerja proyek siluman, Sabtu 23 Desember 2023.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/12/2023) malam di Jalan Raya Gunung Kampung Kandawati Kecamatan Gunung kaler Kabupaten Tangerang. Saat itu, jurnalis tersebut bersama rekannya tengah melakukan investigasi terkait adanya dugaan proyek siluman di lokasi tersebut karena adanya laporan warga setempat.

Saat melakukan investigasi, jurnalis tersebut mendapati sejumlah kejanggalan pada proyek tersebut. Di antaranya, proyek tidak dipasangi informasi proyek, tidak didampingi oleh konsultan konstruksi, dilakukan tanpa adanya penerangan yang maksimal, dan tidak didampingi oleh pelaksana lapangan maupun petugas dinas terkait.

Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara, wajib memasang papan nama proyek, dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tidak berlaku ditempat Jurnalis media online menjalankan tugasnya malam itu.

Saat jurnalis tersebut sedang melakukan pengukuran, salah satu pekerja di lapangan tiba-tiba melempar besi ulir ukuran 19 ke arahnya. Besi tersebut mengenai tangan jurnalis tersebut. Tak hanya itu, pekerja tersebut juga mendorong dan memarahi jurnalis tersebut. “Ngapain kamu ngukur proyek orang”, kata pekerja tersebut.

Jelas Para pekerja tersebut telah melanggar hukum tugas jurnalis. Dimana ‘Setiap Orang Yang Melawan Hukum dengan Sengaja Menghambat Atau Menghalangi Tugas Wartawan di Pidana Paling Lama 2 (dua) Tahun Penjara Atau Denda Paling Banyak Rp.500.000.000″ (UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1).

Peristiwa ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. Anggota LSM Seroja Rohim yang juga ada pada saat kejadian, mengatakan bahwa kekerasan terhadap awak media merupakan bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

“Aksi kekerasan ini jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers. Awak media memiliki hak untuk melakukan investigasi terhadap dugaan kasus korupsi atau pelanggaran hukum lainnya”, kata Rohim.

Rohim mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku kekerasan. Ia juga meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada awak media dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku kekerasan. Kami juga meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada awak media dalam menjalankan tugas jurnalistik”, kata Rohim.

Peristiwa ini juga menjadi bukti bahwa masih banyak pihak yang tidak ingin adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Awak media harus terus berjuang untuk membela hak-hak publik, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.

Di tempat yang sama kebetulan juga hadir saat kejadian berlangsung ketua Satgas Banten Kesti TTKKDH DPAC Balaraja seraya berucap “Kok tega-teganya sih orang yang bekerja di proyek siluman itu melempar awak media. apa mereka takut kalau kejahatan mereka terungkap?”, ucap Ketua Satgas.

“Ini bukti bahwa masih banyak pihak yang tidak ingin adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Awak media harus terus berjuang untuk membela hak-hak publik”, ujar Kang Allen menyelesaikan wawancara dengan media.

Malam ini beberapa awak media online melaporkan perihal tersebut di Polres Tangerang Kabupaten. Hingga berita ini diterbitkan para awak media, LSM serta Kesti TTKKDH DPAC Balaraja turut mendampingi seorang Jurnalis yang terluka ditangannya akibat lemparan besi malam itu. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button