HUKUM & HAMPeristiwa

Wabendum MIO, Ikin Roki’in ; Sangat Menyesali Dan Kecam Sikap Arogan Oknum Pejabat Yang Mengusir Wartawan Pada Saat Melaksanakan Tugas Jurnalistiknya

JAKARTA, suaraindependentnews.id – Perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya kembali terjadi, kali ini hal tersebut dilakukan oleh oknum pejabat negara yang mengusir sejumlah wartawan yang sedang melaksanakan bertugas jurnalistiknya.

Hal itu mendapat kecaman keras dari insan pers dan organisasi-organisasi yang menaungi wartawan dan pemilik media di seluruh Indonesia sesaat beredar luas video ketika dilokasi kejadian.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Media Independen Online Indonesia (DPP MIO Indonesia), AYS Prayogie, melalui Wakil Bendahara Umumnya, Ikin Roki’in, SE., MM., sangat menyesali dan mengecam sikap arogan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu.

Menurut Ikin, pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput berita oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ikin mengatakan, “Selama ini pasal pidana dalam UU Pers belum pernah diterapkan ketika wartawan dilarang atau dihalangi melakukan peliputan”, ungkapnya.

“Padahal sangat jelas dalam UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi dipidana 2 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah”, ungkap Ikin pada Minggu (7/11/21).

Lebih lanjut, Ikin menegaskan, Menteri Yasin Limpo wajib dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah, jika terbukti melakukan pengusiran terhadap wartawan di depan umum dalam kegiatan pelepasan ekspor pinang ke negara Pakistan pada Sabtu (6/11/21), di gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Tindakan yang dilakukan Menteri Yasin Limpo saat kunjungan ke Jambi, wajib menjadi perhatian serius Presiden RI Joko Widodo.
“Presiden perlu memasukan dalam daftar reshufle, menteri yang tidak menghargai Profesi Wartawan. Terlebih tindakan pengusiran wartawan saat meliput adalah perbuatan pidana menurut UU Pers”, tegas Ikin.

Ikin juga menyampaikan bahwa, “Selama ini perbuatan pidana pelarangan peliputan terhadap wartawan hanya berujung permintaan maaf oleh pelaku.

“Namun untuk pembelajaran dan menjadi efek jera kepada publik agar kasus serupa tidak terulang lagi, Polri wajib mengusut dan memproses kasus Menteri Yasin Limpo ini sesuai ketentuan pidana yang berlaku”, tandas Ikin. (TimMIOIndonesia/[email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button