HUKUM & HAM

Ahli Waris Almarhum P.R Telaumbanua Mengklaim Dan Memasang Plank Depan Rumah Makan Salero Basamo

“Tanah Ini Milik Alm. Bpk P.R Telaumbanua”

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Ahli Waris dari almarhum P.R Telaumbanua mengklaim dan memasang Plank seng  dan spanduk yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Alm. Bpk P.R Telaumbanua” di depan Rumah Makan Salero Basamo yang terletak di Jalan Sirao Gang Mawar Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Sumatera Utara. Ju’mat (01/07/2022).

Abe Telaumbanua dari keluarga ahli waris Alm. Bapak P.R Telaumbanua di dampingi Christman Telaumbanua (Ama Joses) serta Citra Telaumbanua  menjelaskan kepada wartawan bahwa, adanya 1). Surat  kuasa dari So Tek Seng Padang merek Goan Seng Hian kepada Joe Leng Tiat berniaga  di Gunungsitoli tgl. 2 Juni 1934 dengan surat perjanjian yang dibikin tgl. 24-4-1931 di Advocaten-Kantor J.J de Flines di Padang  dan disyahkan oleh Hoofd Van Plaatselijk Bestuur Van Padang tgl. 2 Juni 1934.

2). Surat Penjualan antara Joe Leng Tiat kepada Karorowa Telaumbanua (Ayahanda) Tgl. 21-7-1934 dihadapan fungerend Notaris Gunungsitoli tuan H.J. De Veen.

3). Surat Jual beli tapak perumahan  dari Jaksa (Pens) Ismail kepada  Mohd. Said alias Kasai yang tinggal hanya lanta-i batu semen dengan  ditentukan batang-2 pada Tgl. 18 Desember 1917.

4). Surat Jual beli tapak perumahan yang pakai lantai semen, akibat kebakaran, dari Mohd. Alinoer gelar Sutan Alam Noedin kepada Mohd. Said alias Kasa’i pada tgl.30-9-1921 yang ini semuanya kemudian telah dijual pada pihak kita.

Tanah ini awalnya  milik  Bapak P.R Telaumbanua dengan Pekerjaan sebagai Pensiunan Gubernur dan Pensiunan anggota DPR/MPR RI dengan keturunan  ahli waris yang masih  hidup; 1). Syukur Telaumbanua; 2). Perwira Telaumbanua; 3). Setiawan Telaumbanua.

Dengan  memberi kuasa kepada  Ahmad  Koto (Ahmad Penyalai) pekerjaan berjualan sebagai tempat tinggal  ditanda tangani Jakarta, 12 Nopember 1977 Dan seiring dengan waktu setelah wafat Bpk P.R Telaumbanua pada tahun 1987, dan pada tahun 1988 anak dari Alm.P.R Telaumbanua Ama Karya sudah berulang kali meminta  agar keluar dari rumah sayang sudah belasan tahun ditempati, namun Ibu Yuliar Jambak selalu berkelit dengan alasan lagi sulit keuangan serta menyebutkan alasan lainnya.

Sehingga situasi ini berlarut-larut sampai dengan 40 Tahun dan Abe Telaumbanua  menggambil sikap tegas, setelah melayangkan 2 kali surat pengosongan  yang tiada di sikapi oleh Saudari Deswita Jambak.

Dan keturunan dari Alm. Ahmad  Koto (Ahmad Penyalai) pengelola Rumah Makan Salero Basamo yakni: 1). Syafril alias Oyon; 2). Deswita alias Des.

Sebagai bukti surat Ahmad Koto pada tanggal 8 Maret 1980 pernah memberi informasi ke Bapak P.R Telaumbanua di Medan  sejak bulan april 1979 telah dimajukan naik banding  atas perkara perdata terhadap yang ditujukan kepada  Alm. Ahmad  Koto  atau Ahmad Penyalai pada pernyataannya  menyatakan bahwa Saya Ahmad Penyalai (Alias Ahmad Koto) adalah penghuni dari rumah tersebut sedang tapak perumahan itu bukanlah milik saya, melainkan adalah milik Bapak P.R Telaumbanua.

Serta ada dokument yang baru saya dapat kalau tanah Ahmad Syamsir Zebua berbatasan dengan tanah Bapak P.R Telaumbanua.

Pada tanggal 4 April 2022  ahli waris Alm.P.R Telaumbanua menyurati  keturunan Alm. Ahmad Penyalai pengelola rumah makan Salero basamo dengan perihal pengosongan lahan milik Alm.P.R Telaumbanua agar segera dikosongkan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2022 namun tidak diindahkan.

Lebih lanjut Abe Telaumbanua dari keluarga ahli waris Alm. Bapak P.R Telaumbanua menambahkan hari ini tanggal 1 Juli 2022 bersama para tukang dan disaksikan rekan-rekan keluarga ahli waris bersama-sama memasang tiang plank, seng  dan spanduk yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Alm. Bpk P.R Telaumbanua” di depan Rumah Makan Salero Basamo.

Abe Telaumbanua berharap  kiranya ada kesadaran pihak pengelola Rumah Makan Salero Basamo segera mengosongkan karena tempat ini awalnya peminjaman dan jika memang keberatan silakan laporkan karena alas hak kepemilikan tidak ada, silakan tempuh jalur hukum ucapnya ke wartawan.

Sementara ditempat yang sama, wartawan mempertanyakan kepada keturunan dari Alm. Ahmad  Koto (Ahmad Penyalai) pengelola Rumah Makan Salero Basamo, Syafril alias Oyon dengan beberapa pertanyaan namun diam tidak mau menjawab.

Agar lebih jelas Wartawan mendatangi Ibu Deswita Jambak  mempertanyakan apa ada alas hak kepemilikan tanah ini, ia mengakui bahwa surat tanah ini tidak ada, dulu orang tua kami yang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Yuliar Jambak dan sekarang sudah saya ganti PBB atas nama Deswita karena ini pinggiran pantai kami timbun sehingga luas sampai sekarang.

Lebih lanjut Ibu Deswita mengatakan bahwa, dari kecil saya tinggal disini dan sudah 40 Tahun, dan bukan hari ini bermasalah, sudah pernah namun pihak ahli Waris pada saat itu oleh Alm. I Telaumbanua (Ama Karya Telaumbanua) pernah mengultimatumkan untuk mengosongkan  lahan tersebut  pada waktu Ibu Yuliar Jambak semasih hidup  dan Almarhumah Ibu Yuliar Jambak mengujungi Abang dari Almarhum Ama Karya yaitu Almarhum Non Telaumbanua ( Ama Pembaharuan) dan oleh Ama Pembaharuan  mengizinkan tetap tinggal dengan pertimbangan kemanusiaan  ucapnya.

Namun, setelah dikonfirmasi dan konfrontir kepada pihak Ahli Waris dari almarhum P.R Telaumbanua, mengakui bahwa menyimpan PBB atas nama P.R Telaumbanua dengan NOP berbeda yang dimiliki oleh Sdri Deswita Jambak, yang disinyalir pada tanah yang sama namun double pembayaran dan kejanggalan ini di kira perlu di selidiki oleh aparat Penegak Hukum atau Diskrimsus Poldasu.

(Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button