Tak Berkategori

Akibat Melanggar PPKM Jawa-Bali, PT Java Palma Kena Sanksi Oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon

Gempol-Cirebon, suaraindependentnews_id.
Tim Gabungan Satgas Covid-19 dari unsur Muspida Kabupaten Cirebon menemukan sejumlah pelanggaran Prokes PPKM Darurat di bidang Industri Esensial yang berlokasi di Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebom. Selasa (13/7/2021).

PT. Java Palma ketika didatangi oleh Tim Satgas Covid-19, didapati tidak mematuhi aturan pemerintah baik dari pusat maupun daerah mengenai jam kerja dan jumlah tenaga kerja yang bekerja di saat aturan PPKM Jawa-Bali 2021.

Penyidik Satpol-PP dari PPKM Kabupaten Cirebon, Yusup menerangkan pada media ini bahwa perusahaan di bidang esensial semestinya hanya boleh memperkerjakan karyawan nya 50 % dari jumlah keseluruhan karyawan yang di miliki oleh perusahaan tersebut, termasuk PT Java Palma yang berlokasi di Kecamatan Gempol, paparnya

Selain nenemukan pelanggaran tentang tenaga kerja, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon juga menemukan pelanggaran Prokes yang lainnya oleh PT Java Palma, seperti tidak adanya tempat cuci tangan, hand sanitizer, sabun cuci tangan, dan karyawan nya banyak yang tidak menggunakan masker di saat bekerja, ungkapnya

Terkait apa sanksi yang akan diberikan, Yusup belum bisa di berikan langsung, melainkan menunggu hasil sidang Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon, kemungkinan hari Kamis, 15/7/2021 nanti baru bisa menentukan sanksi tersebut, tegasnya.

Yang jelas, PT Java Palma akan menerima sanksi administrasi berupa denda minimal sebesar Rp.5 Jt-Rp.50jt, tapi hal itu juga tergantung dari keputusan pengadilan Sumber, jelasnya

Perwakilan pihak dari PT. Java Palma, Jamal, membenarkan dan mengakui kesalahannya dan pihaknya akan segera memperbaiki diri dan mengikuti aturan dari pemerintah yang telah ditetapkan, dan akan segera di laksanakan oleh pihak kami PT Java Palma, paprnya. (Kabiro/Asr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button