AUDIENSIKomisi pemilihan umum

Apakah Berkampanye Dimedia Massa Itu Dilarang,? ini Penjelasan Bawaslu Kota Solok

Gelar Diskusi Publik Bawaslu Kota Solok bersama awak media

Senin, 18 Desember 2023

Kota Solok, Suaraindependent.idTinggal 57 hari lagi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 digelar, berbagai kegiatan dan tahapan di Bawaslu Kota Solok pun dikebut, hingga harus selesai sebelum akhir tahun 2023.

Beranjak dari waktu kegiatan sudah diambang batas, Bawaslu Kota Solok mulai menggenjot ritme penuntasan  bengkalainya, salah satunya adalah menggelar Diskusi Publik tentang Pengawasan Pencalonan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu 2024.

Bertempat di Premiere Hotel Syariah, Senin (18/12) diskusi publik itu digelar bersama awak media dari Forum Komunikasi Wartawan Solok (F-Kuwas) dan Media Online Indonesia (MOI) dan dari PWI Kota Solok

Dari Bawaslu sendiri, turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin bersama anggota Bawaslu, Ilham Eka Putra, dan Eka Rianto.

Ketua Bawaslu menyebutkan, saat ini Pemilu 2024 telah memasuki tahapan kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 yang lalu. Dalam hal ini, Bawaslu dengan motonya “awasi, cegah, dan tindak” mulai menekankan pentingnya pencegahan dalam tugas pengawasannya

Rafiqul Amin mengatakan, berkampanye dimedia massa itu termasuk dilarang, ketika caleg itu mempromosikan dirinya, ketika masa kampanyenya diluar tahapan pemilu, itu memang tidak dibenarkan,

Untuk media sosial, Bawaslu tetap melakukan pengawasan, karena pada Perbawaslu no 11 tahun 2023, itu diatur, “Partai politik peserta pemilu bisa memakai media sosial, yaitu sebanyak 20 akun setiap aplikasi, dan itu dilaporkan ke Bawaslu,” namun diluar 20 akun yang didaftarkan tersebut, Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan

Ia menyebutkan, ketika sebuah media massa terbukti melanggar tahapan pemilu dalam berkampanye, Bawaslu tetap mangacu pada UU Pers No 40 tahun 1999. Termasuk juga Gakkumdu, tetap mengacu kepada UU netralitas ASN. Terbukti ASN tersebut melanggar, Bawaslu juga hanya bisa menyampaikan rekomendasi ke KASN

Pada pemilu tahun Ini, kreativitas caleg saat ini dalam berkampanye sungguh luar biasa, berbagai cara mereka lakukan, sehingga Bawaslu sulit menemukan celah adanya pelanggaran

Harapan kita, dengan adanya bincang bincang pada diskusi publik ini, seluruh kegiatan Bawaslu bisa kita ser dan di publis. Terkait berkampanye di media massa, ada iklan di media cetak dan elektronik, itu baru boleh dimulai dari tanggal 21 Januari 2024 sesuai dengan PKPU no 15 tahun 2023 dan di revisi no 20 tahun 2023,

Kalau sifatnya pemberitaan, itu tidak dilarang, sepanjang tidak ada unsur ajakan. Memasuki tahapan masa tenang, pemberitaan sudah tidak boleh lagi, karena pada masa itu, seluruh persiapan pelaksanaan pemilu sudah siap untuk dilaksanakan”

Rafiqul Amin menegaskan kembali, untuk berkampanye dengan bagi bagi sembako itu juga sudah dilarang. Para caleg hanya boleh berbagi alat peraga kampanye, seperti topi, baju, sal, kerudung, kartu nama, kalender yang nilainya tidak lebih dari akumulasi 100 ribu rupiah, tutupnya.

Senada dengan itu, Ilham Eka Putra, Koordinator Pengawasan Bawaslu, menyampaikan harapannya terhadap peran media massa dalam mendukung Bawaslu yang memiliki keterbatasan SDM.

Diskusi publik ini diadakan untuk mengakomodir masukan dari awak media di Kota Solok, mengingat peran mereka yang sangat penting

Ilham Eka Putra menyebutkan, KPU Kota Solok telah menetapkan Daftar Calon Tetap sebanyak 237 di dua daerah pemilihan. Sebanyak 18 partai mendaftar, namun ada 3 partai politik yang memiliki calon legislatif tidak memenuhi syarat,

Menyikapi pelanggaran yang rentan terjadi selama tahapan kampanye, Eka Rianto dari Bawaslu menekankan peran media dalam memberikan informasi dan mengawasi kegiatan sosial calon legislatif. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh awak media akan diatasi sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Selaku pemateri, Pimred Langgam.id, Yose Hendra menyoroti pentingnya media sebagai alat komunikasi politik dan pengawas tindakan pemerintah,

Ia menegaskan peran wartawan dalam membentuk opini publik, mempublikasikan informasi yang akurat, dan melibatkan masyarakat sangat krusial

Yose Hendra Juga menyebutkan, bahwa jadwal kampanye itu sesuai dengan Keputusan KPU No. 1621 Tahun 2023, yang mengatur teknis pelaksanaan kampanye pemilu. Ia menekankan pentingnya media dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial dalam proses kampanye

Dengan mempertimbangkan semua aspek ini, Bawaslu Kota Solok berharap agar pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar, dengan dukungan aktif dari media dan masyarakat, sebut Yose. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button