Tak Berkategori

Bawaslu Diminta Tindak Tegas Bagi Caleg Terpilih Bila Terbukti Menggunakan Politik Uang.


Cirebon, suaraindependentnews. id | Maraknya politik uang pada Pemilu Legislatif 2024 ini harus segera disikapi dengan tegas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya. Bila terbukti ditemukan atau adanya laporan dugaan politik uang yang dilakukan (khususnya) oleh Caleg pemenang dengan bukti kuat. Pelaku maupun masyarakat penerima, harus ditindak tegas. Demikian ditegaskan oleh Andre Maman Roenza Ketua LBH ELIT dan NCW Cirebon Raya menanggapi pelaksanaan Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 lalu, Sabtu (24/02).

Menurut Andre, praktik politik uang pada Pileg kali ini lebih parah dibanding Pemilu sebelumnya. Pileg di Kabupaten Cirebon, politik uang berlangsung gencar. Banyak masyarakat yang menerima amplop berisi uang antara Rp.20.000 hingga Rp.50.000 pada serangan fajar Pileg dari Caleg tertentu. Modusnya variasi, salah satunya tim sukses melakukan serangan fajar kerumah-rumah penduduk dan meminta warga memilih Caleg tertentu.

Maraknya politik uang juga diakui juga oleh Fredy selaku Ketua PWCJ, bahwa Pemilu tahun ini, terjadi banyak politik uang. “Pemilu tahun 2024 ini memprihatinkan, banyaknya praktek-praktek politik uang. Ini berbahaya, sebab pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.

Menurut Andre, praktik politik uang yang marak terjadi karena kurang ketatnya pengawasan oleh Bawaslu. Badan ini dan jajarannya terlalu pasif, tidak berupaya melakukan pencegahan terhadap terjadinya praktik politik uang. Yang lebih parahnya lagi, tidak sedikit dugaan keterlibatannya PPK dan Panwaslucam menjadi pendukung salah satu Caleg.

Salah satu faktor maraknya politik uang karena sistem Pemilu Proporsional terbuka. Pasalnya Caleg berlomba-lomba melakukan berbagai macam cara demi mendapatkan suara terbanyak. Untuk itu dia mengusulkan, system Pemilu sekarang yang menganut system Proporsional Terbuka hendaknya diubah dikembalikan kepada system Proporsional Tertutup seperti era sebelumnya, ungkap Fredy.

“Sistem Proporsional Terbuka membuka peluang terjadinya politik uang. Pada Pileg kali ini sudah terang-terangan masyarakat meminta imbalan uang sebagai syarat mau memilih Caleg yang menghubunginya,” imbuhnya.

Karena itu pula, pihaknya mendesak untuk dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap system Pemilu yang bertentangan dengan cita-cita mewujudkan Pemilu yang berkualitas. Pemilu berkualitas akan terwujud melalui cara-cara yang berkualitas pula baik dari aturan dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. “Kita semua menginginkan peningkatan kualitas Pemilu sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi,” tegas Andre.

Selain itu, Andre juga meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas kepada Caleg siapapun dan dari Parpol manapun yang terpilih, ketika terbukti melakukan politik uang. Sebagaimana tertuang didalam UU No.7/2017 tentang Pemilu pasal 523 ayat 1 dan 2 berbunyi ” Peserta Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan/?memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2-4 tahun, denda maksimal Rp.24-48 juta”, pungkasnya. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button