Komisi pemilihan umum

Bawaslu Kab Solok, “Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu Serentak 2024”

Sosialisasi Bawaslu Kab Solok tentang partisipasi masyarakat terkait pengawasan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kab Solok

Rabu, 14 September 2022

Kab Solok, Suaraindependent.id — Dalam peningkatan peran dan partisipasi masyarakat terkait pengawasan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kab Solok secara Luber dan Jurdil, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar sosialisasi.

Bertempat di D’ Relazion Cafe Kota Solok, Rabu (14/9), acara sosialisasi dan seminar dihadiri oleh tokoh tokoh masyarakat, Pemuka Adat, Pemuda, Ormas/ OKP dan lembaga terkait serta seluruh jajaran pelaksana Pemilu dari Bawaslu Kab Solok.

Dalam penyampaiannya, Mara Prandes, S. Kom, Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kab Solok mengungkapkan, kami dari penyelenggara pemilu mengadakan sosialisasi ini dalam rangka mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memantau kegiatan penyelenggaraan Pemilu di Kab Solok ini.

“Kami dari Bawaslu Kab Solok juga mengajak dan merangkul setiap lini masyarakat untuk bekerja sama dan berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024 dengan memperkenalkan kegiatan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu” ungkap Mara Prandes.

Mara prandes mengatakan, Pemilihan Umum ( Pemilu) adalah suatu bentuk sarana kedaulatan rakyat dalam memberikan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan persyaratan untuk memilih yang dilaksanakan secara Luber dan Jurdil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945

Pada 2024 nanti, kita akan melaksanakan dua agenda besar pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Apa itu agenda besar, terang Mara prandes yang akrab di panggil Ade ini. Dijelaskannya, dua Agenda besar tersebut adalah Pemilu di bulan Februari 2024 yaitu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.

Sementara, untuk Pemilihan di Pilkada yang akan di selenggarakan pada bulan November 2024, kita akan melakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/ Walikota beserta wakilnya.

Jedah waktu antara Pemilu dengan Pilkada itu hanya berjarak tiga bulan,” terang Ade.

Diungkapkan Ade, adapun fungsi dari Pemilu itu sendiri antara lain adalah salah satu instrumen pergantian kepemimpinan politik secara reguler, damai dan partisipatif. Juga instrumen partisipatif rakyat dalam politik dan pemerintahan, serta instrumen partisipatif rakyat dalam mengevaluasi kinerja kepemimpinan politik.

Sambung Ade, adapun pengertian dari pengawasan partisipatif rakyat dalam pemilu adalah aktivitas memastikan proses tahapan tahapan pemilu dengan cara mengumpulkan informasi, data serta menginventarisasi temuan kasus terkait pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat atau organisasi independen dan non partisan, terangnya.

Muncul pertanyaan, lanjut Ade, mengapa masyarakat harus terlibat mengawasi pemilu,? Masyarakat harus terlibat, ujarnya. Berperan untuk memastikan terlindungnya hak politiknya, memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, dan berentegritas dari sisi penyelenggaraannya, mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrumen penentuan dan evaluasi kepemimpinan politik, serta mencegah calon calon pemimpin tidak amanah.

Ada akibat dan resiko dari tidak terlibatnya masyarakat dalam mengawasi pemilu, ungkap Mara Prandes.

Resiko pertama akan berdampak kepada penyelenggara pemilu itu sendiri. akibat yang ditimbulkannya adalah akan menghasilkan suatu konflik kekerasan dan akan menghilangkan kepercayaan rakyat

Resiko kedua akan berimbas kepada demokrasi, terang Ade. Apa imbasnya? Akan terjadi arus balik, dari demokrasi menuju tirani baru, dan akan muncul apatisme terhadap demokrasi

Sementara, resiko ketiga akan berdampak besar terhadap masa depan bangsa akibat dari tidak maksimalnya hasil dari Pemilu tersebut.

Apa akibatnya? Sebut Mara Prandes. Lemahnya kapasitas kepemimpinan yang dihasilkan, legitimasi politiknya dipertanyakan serta melemahnya orientasi pemimpin pada pembangunan Negara hukum yang demokrasi, terang Ade.

Lebih rinci Ade menerangkan. Akibat dari tidak adanya pengawasan pelaksanaan Pemilu adalah akan terjadi manipulasi suara, hilangnya hak pilih, akan terjadi money politic, pemilu tidak sesuai aturan dan akan timbul gugatan gugatan hasil pemilu, cost politik menjadi mahal, timbul pemilihan ulang dan akan terjadi konflik antar pendukung calon.

Sambung Mara Prandes, ada beberapa cara agar masyarakat bisa terlibat dalam pengawasan partisipatif. Diantara adalah ikut serta memantau pelaksanaan pemilu, melakukan kajian kajian terhadap persoalan persoalan kepemiluan, ikut mencegah terjadinya pelanggaran pemilu sesuai dengan peran masing-masing, melaporkan dan menginformasikan terjadinya dugaan pelanggaran pemilu serta mendukung terciptanya ketaatan peserta pemilu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan hadirnya pengawasan dari masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, itulah yang disebut dengan pengawasan partisipatif,” terang Mara Prandes.

Pada Pemilu 2019 yang lalu, terdapat 4000 data pemilih ganda, dengan 4 kali penetapan data pemilih tetap.

Bawaslu melakukan pemetaan dan memastikan ada pemilih yang sudah menjadi TNI Polri, ada juga data pemilih tetap yang meninggal muncul. Langkah yang diambil Bawaslu adalah mendatangi kuburan pemilik data tersebut guna memastikan apa betul sudah meninggal

“Tugas berat bagi lembaga pengawasan pemilu pada pemilu serentak tahun 2024 sudah menanti, khususnya Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Untuk itu kita butuh dukungan dan partisipasi masyarakat dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu serentak nantinya,” harap Mara Prandes. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button