HUKUM & HAM

Di Duga Polsek Mandrehe Tidak Profesional  Dalam Menangani Kasus Pembacokan

Korban Pembacokan "Milikan Gulo" Beri Keterangan Di Propam Polres Nias

 

NIAS BARAT, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Milikan Gulo adalah Korban Pembacokan, memberi keterangan di Propam Polres Nias atas ketidak objektif dan tidak profesional Polsek Mandrehe dalam menangani kasus pembacokan yang dialaminya. Sabtu (29/10).

Korban pembacokan Milikan Gulo memberikan keterangan di Propam Polres Nias terkait penanganan perkara yang dilakukan oleh Polsek Mandrehe dalam beberapa bulan  lalu yang dinilai tidak objektif dan tidak professional.

Dimana kejadian ini berawal pada tanggal 10 Agustus 2022 dimana korban dibacok dengan menggunakan parang oleh Merina Hia  Alias Ina Elen dan Juga suaminya Kurniaman Gulo  Alias Ama Elen turut membantu dengan cara menyerahkan parang dan menyuruh Merina Hia untuk membacok korban hingga korban mengalami luka tepatnya dibagian pergelangan tangan kiri korban.

Pada  kejadian itu korban telah melapor ke Polsek Mandrehe dan telah naik ketahap sidik dan telah ditetapkan Tersangka sebanyak 1 (satu) orang dan sampai sekarang masih belum di tahan, sementara Suami dari tersangka hingga sampai hari ini belum ditetapkan juga sebagai tersangka.

Sementara itu saat wartawan  menanyakan kepada pihak korban menyatakan bahwa benar saya telah memberikan keterangan di Propam Polres Nias atas penanganan kasus yang saya alami.

Korban juga mengakui bahwa pernah surati Bapak Kapolres Nias terkait Penanganan perkara yang saya alami di Polsek Mandrehe yang kami nilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi saya sebagai korban, yang salah satunya hingga saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap suami dari pada pelaku utama, karena dari semua keterangan saksi -saksi di Berita Acara pemeriksaan menerangkan keterlibatan Suami dari Pelaku Merina Hia, ucapnya kepada awak media.

Ditempat terpisah saat awak media menanyakan kepada keluarga korban Ama Wasta Gulo menyatakan kami sebagai keluarga korban merasa tidak puas atas penanganan kasus di Polsek Mandrehe kami nilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban, yang salah satunya hingga saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap suami dari pelaku, karena dari semua keterangan saksi – saksi menerangkan keterlibatan suami dari pelaku.

Lebih lanjut ia sampaikan  bahwa, jika tidak ada kepastian hukum terhadap masalah ini, kami akan surati Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Kapolri secara terbuka dan kami siarkan melalui  Media TV jelaskan kepada wartawan.

(Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button