Pemerintahan

Dinas Pariwisata Tidak Tegas Melaksanakan Perbup Nomor 53 Tahun 2011, Diduga Terjadi Pembiaran Room Karaoke Bandungan Tidak Berizin

Kabupaten Semarang,
Suaraindependentnews.id – Peraturan Bupati ( Perbup ) Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembatasan Room Karaoke tidak di laksanakan oleh SKPD terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal dan perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Semarang.

Sejak di keluarkan Peraturan Bupati No.53 tahun 2011 sudah 10 tahun hanya satu Room Karaoke yang di tutup Penegak Perda, Satpol PP Kabupaten Semarang yaitu Karaoke “NUMBER ONE”, penutupan satu room hanya mengalihkan pandangan publik.

Diketahui, hampir semua karaoke Bandungan melanggar jumlah room melebihi jumlah perizinan, bagaimana dengan tugas dan fungsi “Dinas Pariwisata” melaksanakan Perbup sangat lamban, ujar Suko” ,Koordinator Forum Silaturahmi Paguyuban Karoeke Bandungan.
“Investigasi Awak Media ( Monitor Hukum ) di sejumlah Room Karaoke,vDitemukan berdirinya bangunan yang bersebelahan dengan tempat ibadah ( Musholla) hal ini menjadi pertentangan dengan warga sekitar, yang jelas Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) telah melanggar, jangan sampai terjadi persengkokolan antara Dinas Perizinan dengan Pengusaha Room Karaoke, kalau hal ini melanggar harusnya di tertibkan bukan pembiaran.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Valeanto Soekendro mengatakan jumlah karaoke di Bandungan yang memiliki izin sebanyak 39 usaha karaoke. Itupun yang memiliki izin TDUP hanya 19 karaoke, dan sebanyak 17 karaoke hanya memiliki izin pendirian usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Valeanto Soekendro mengatakan jumlah karaoke di Bandungan yang “Rekomendasi menekankan pada pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Semarang Nomor 53 Tahun 2011 tentang membatasan tempat hiburan karaoke, pernah di sampaikan tahun lalu, toh dalam rangka PPKM di Kabupaten Semarang masih ada beberapa tempat hiburan buka di bandungan yang mana sesuai Inbup No.12 harus tutup sementara waktu. “berkedok live music atau angkringan tapi menjual miras dan adanya LC/pemandu karaoke di lokasi, Number One yang sempat di tutup oleh Satpol PP masih buka Live music dengan suguhan menu makan + Miras, ini yang harus di usut oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) juga tempat lain yang melaksanakan kegiatan music dengan mengundang kerumunan massa, Satgas covid 19 bisa menindak pelanggaran Prokes di wisata Hiburan Malam.

Dalam Rapat Forum Silaturahmi Pengusaha Karaoke Bandungan, Sabtu(19 Juni 2021)
Mengambil kesimpulan beberapa poin yaitu, dinas terkait harus menutup Room Karoeke yang tidak berizin, room yang melebihi dari izin awalnya, menindak Room Karaoke yang bersebelahan dengan tempat ibadah, serta mencabut izin karaoke yang melanggar Instruksi Bupati No.12 tahun2021 tentang PPKM Kabupaten Semarang, Kordinator Forum Paguyuban Karaoke Bandungan akan melayangkan surat Kepada SKPD terkait sehubungan dengan pelaksanaan Perbup, dan Forum paguyuban akan menghadap Bupati serta Ketua DPRD kabupaten semarang. (Andi. K).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button