Tak Berkategori

DPO Oknum Wartawan Brebes Tersangka Kasus Pemerasan Terkait Perkosaan Ditangkap Di Jakarta


Brebes, suaraindependentnews.id | Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes
Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Brebes, kembali menangkap satu tersangka pemerasan para keluarga pemerkosaan anak di bawah umur asal Desa Sengon Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes yang sempat DPO.

Dia adalah Warsodik (48). Warga Desa Limbangan, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, yang sempat DPO, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes Polda Jateng yang pimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono. Tersangka ditangkap di rumah anaknya yang berlokasi dikawasan Pulogebang, Cakung Jakarta Timur, Selasa (24/1) dinihari tadi.

Oknum wartawan ini ditangkap karena bersama oknum LSM lainnya terlibat dalam kasus pemerasan terhadap para keluarga pelaku pemerkosaan gadis dibawah umur beberapa waktu lalu. Sebagaimana dilansir Pantura Post, mereka meminta uang saat mediasi kepada keluarga pelaku pemerkosaan supaya kasusnya tidak berlanjut ke jalur hukum.

Saat diperiksa di ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes, Warsodik mengaku, selama dalam pelarian, dirinya hanya pergi ke rumah anaknya di daerah Cakung Jakarta Timur. “Saya pergi meninggalkan rumah, setelah tahu kasusnya viral. Makanya saya pergi ke rumah anak saya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dirinya bersama teman-temannya mendapatkan uang dari tersangka Edi Sucipto sebesar Rp 1,6 juta. Akan tetapi dirinya mengaku tidak mengetahui uang yang sebenernya diterima Edi Sucipto dari keluarga pelaku pemerkosaan.

“Uang itu, sudah saya gunakan buat makan dan sisanya tinggal Rp 400-an ribu,” jelasnya yang dilansir Pantura Post.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan penangkapan satu DPO kasus pemerasan terhadap orang tua pelaku pemerkosaan di Brebes ditangkap di Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

“Pelaku berinisial W. Saat ini tengah menjalani penyidikan oleh tim satreskrim Polres Brebes. Untuk perkembangan akan disampaikan lebih lanjut,” kata M Iqbal Alqudussy.

“Kapolda Jateng telah menginstruksikan jajarannya untuk menyelenggarakan penyidikan perkara dengan korban anak-anak dengan prinsip penyidikan yang memberikan perlindungan kepada korban,” jelasnya

Sementara itu, terhadap pelaku kejahatan yang masih di bawah umur, lanjut dia, Kapolda Jateng menginstruksikan untuk menyelenggarakan penyidikan secara obyektif dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis dan hak-hak mereka selaku anak-anak, ungkapnya. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button