Peristiwa

HIMPAS Pasar Jungjang Dan Aktivis, Tuntut PT DUMIB Untuk Benahi Administrasi Perizinan Dan Harga Sewa Kios.

Arjawinangun-Cirebon, suaraindependen_news. Polemik rencana Revitalisasi dan Pembangunan Pasar Desa Jungjang Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon belum kunjung adanya titik temu untuk solusi, terutama persoalan harga sewa kios dan los yang memberatkan para pedagang.

Selain persoalan harga sewa yang dinilai terlalu mahal, para pedagang juga mengaku keberatan atas dibangunnya pasar darurat yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Beberapa kali aksi pedagang melalui HIMPAS belum membuahkan hasil dan kesepakatan, padahal audensi bersama DPRD-pun sudah dilakukan, namun tetap belum ada solusi.

Salah seorang pedagang yang tergabung dalam HIMMPAS, Radi, melalui ponselnya mengatakan, yang paling dasar itu yakni masalah harga yang sampai sekarang belum ada kesepakatan/kessesuaian dengan persyaratan dokumen dari Pemdes Jungjang Kec. Arjawimangun Kab. Cirebon. Senin (20/09/2021).

“Tentang pasar darurat, hasil Sosialisasi pada tanggal 26 Juni 2021, di situ adanya sosialisasi pembangunan pasar darurat dengan referensi berdasarkan surat yang masih kita pertanyakan. Itu sudah ada sosialisasi, misalkan dari Pasar Ayam sampai ke Damai, dari Damai ke Gang Manggis,” ujarnya. Sementara itu, pembangunan pasar darurat yang dipermasalahkan pedagang, letaknya dari Gang Manggis ke arah balai desa, sebab tidak ada dalam sosialisasi.

Sedangkan terkait IMB, setelah ditelusuri, didapat bahwa IMB yang keluar tanggal 26 Januari 2021, sudah jelas peruntukannya, yakni untuk beberapa jumlah kios hingga lokasi kuliner dan sebagainya sudah tertera, termasuk untuk ukutan tipe berapa kali berapa. Tapi seiring itu, dalam selebaran yang dibagikan oleh PT DUMIB, didapat rencana membangunnya itu sangat menyimpang dari apa yang tertera didalam IMB,” ungkapnya

Radi berharap, jika harus adanya revisi atas kesepakatan awal, seharusnya ada sosialisasi ulang dan lanjutan kepada pedagang, agar tidak terjadi miskomunikasi. Jangan sebab punya kuasa dan bisa menguasai, lantas proses prosedurnya tidak di tempuh.

Sementara itu, Aktivis dan Ketua Umum RDC, Toip menyampaikan, Pembangunan Pasar Desa Jungjang bukan saja terfokus ke persoalan harga, melainkan persoalan Prosedur Administrasi sudah banyak yang dilanggar, hal ini wajib untuk dilakukan evaluasi dam perbaikan.

“Masa pembangunan yang syarat administrasi perizinan-nya belum terpenuhi oleh PT DUMIB, proses pembangunan akan tetap dilanjutkan, kan ini lucu, sama halnya sengaja menabrak aturan.” ujar Toip.

Masih menurut Toip, sebenarnya para pedagang sangat setuju pasar dibangun, tapi mari kita benahi dulu masalah Administrasi Perizinan dan patuhi Peraturan Desa (Perdes). Utamakan musyawarah, jangan hanya sepihak. Ingat, yang akan dibangun itu Pasar Desa bukan Pasar Pribadi. Pungkasnya Senin, 20/09/2021. (Kabiro/Asr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button