HUKUM & HAM

Laporan Masyarakat Tentang Pencemaran Lingkungan Di Tindaklanjut Pemkab Nias Utara

NIAS UTARA, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Sebagaimana surat laporan masyarakat pada tanggal 31 Juli 2023 kepada Bupati Nias Utara Cq. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara, Akhirnya di tindaklanjuti. Rabu (23 Agustus 2023).

Pantauan awak media pada hari Selasa tanggal  22 Agustus 2023,  dua  (2) Orang Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Nias Utara turun  kelapangan untuk mengecek keadaan yang sesungguhnya atas laporan masyarakat sekitar perusahaan yang terdampak atas kegiatan usaha “Hendri Halim” di jln.Kihajar Dewantara Di Dusun 5 Desa Ombolata Kec. Lahewa Nias Utara.

Kepada awak media, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Nias Utara,  Irene Laia menyampaikan bahwa Tujuan kehadiran mereka di lokasi perusahaan yang di kelola  oleh Hendrik Halim adalah sebatas meninjau langsung sebagaimana tertera dalam laporan masyarakat sekitar. Dimana mereka menyatakan, mereka terdampak atas limbah yang di kegiatan usaha perusahaan. Ucapnya.

Kami hanya sebatas memonitoring dan mengambil Dokumentasi lapangan, yang selanjutnya kami laporkan kepada atasan kami dalam hal ini pak Kadis lingkungan hidup Kabupaten Nias Utara”. Terang.

Mewakili para pelapor, Serius Jaya Nazara kepada awak media ini, mengatakan dengan tegas  bahwa, kami para pelapor tidak ada niat untuk mengusir pengusaha dan perusahaan di lingkungan kami bahkan kami bersyukur dengan hadirnya perusahaan di wilayah kecamatan Lahewa dan Kabupaten Nias Utara.

Tetapi kami tidak berterima jika perusahaan atau pengusaha itu berbuat sesuka hatinya dengan tidak tunduk pada peraturan perundang -undangan yang berlaku di NKRI khususnya izin usaha yang belum jelas, tidak mengindahkan surat somasi masyarakat, dan tidak memperhatikan dampak pencemaran lingkungan, tidak meminta persetujuan masyarakat sekitar untuk izin gangguan lingkungan, dan terlebih lebih lagi jika perusahaan belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenaga kerjaan, menggaji anggotanya tidak sesuai standard UMR, UMP dan UMK. Tegasnya.

” Kami masyarakat tidak mau jika perusahaan itu berbuat sewenang -wenang, dan merasa masyarakat itu Buta Hukum dan Aturan, serta tidak memperhatikan dampak lingkungan yang di alami oleh masyarakat sekitar”.Geramnya.

Serius Nazara  Juga menambahkan jika laporan kami ini, tidak ada respon yang baik dan itikad baik perusahaan dan merasa ada orang yang back up, maka kami tidak tinggal diam. Ujarnya. ( Tim )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button