Tak Berkategori

LBH ELIT Cirebon Raya: Diperlukan Tindakan Tegas Aparat Hukum Untuk Berantas Mafia Kasus Di Kabupaten Cirebon.


Cirebon, suaraindependentnews.id | Ketua LBH ELIT Cirebon Raya, Mafia Kasus khususnya kasus Mafia Tanah yang terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon harus diberikan perhatian khusus. Menurutnya, Presiden Joko Widodo-pun telah berkomitmen untuk memberantas Mafia Kasus, khususnya Mafia Tanah. Untuk itu diperlukan langkah konkret dari Aparatur Hukum Negara untuk segera bertindak tegas dengan menangkap, membongkar, dan memenjarakan gerombolan Mafia Kasus.

“Saya masih berkeyakinan bahwa Aparatur Penegak Hukum dan Instansi Pemerintah terkait yang ada di Kabupaten Cirebon dapat menjalankan amanah dari Presiden untuk segera memberikan tindakan konkret dan tegas terhadap keberadaan Mafia Kasus, tutur Andre Manan Roenza saat memberikan pencerahan hukum terkait Mafia Tanah di Desa Kalisari Kec.Losari Kab.Cirebon, Rabu (28/6/2023).

Dikatakannya, Mafia Kasus bukan suatu bentuk kejahatan baru di republik ini. Mereka telah banyak memakan korban, khususnya terhadap masyarakat kecil yang sulit untuk mendapatkan akses dan perlakuan hukum yang pasti, adil, dan manfaat. “Mafia Kasus ini sudah kita ketahui banyak bermain dengan aparatur pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah, dan keberadaannya juga memiliki potensi tinggi terjadinya konflik sosial, baik vertikal maupun horizontal,” tegas Andre.

Dalam mengukur efektivitas penanganan Mafia Tanah, aktivis hukum itu mencoba menggunakan teori efektivitas hukum menurut Lawrence M. Friedman, dimana Friedman menyebutkan bahwa parameter dalam mengukur Efektivitas Hukum dapat dilakukan melalui Analisa terhadap System, Substance, dan Culture.

“Dari sisi sistem, secara institusi Kejaksaan Agung bukanlah institusi satu-satunya yang telah membentuk satgas mafia tanah. Masih ada Kepolisian dan Kementerian ATR/BPN yang juga membentuk tim yang sama. Saya mengusulkan agar salah satu institusi tersebut mengambil inisiatif duduk bersama dengan institusi lainnya untuk menyusun rencana strategis bersama dalam memberantas mafia tanah. Hal ini penting mengingat mafia tanah itu bekerja secara terintegrasi,” papar Andre.

Sementara dari sisi substansi, sambung Ketua Nusantara Coruption Watch (NCW) bahwa pemberantasan Mafia Tanah ini jangan hanya dilakukan melalui pendekatan penindakan saja, namun juga dari sisi pencegahan dan akar masalah konflik agrarian juga harus menjadi perhatian khusus bagi Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kementerian ATR/BPN.

“Sedangkan dari sisi budaya, pemberantasan mafia tanah akan dihadapkan pada nilai-nilai kearifan lokal yang beragam dalam masyarakat kita. Untuk itu penegakan hukumnya juga harus memperhatikan kearifan local dan nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Jangan sampai satgas bekerja hanya terhadap kasus-kasus yang viral dan mendapatkan perhatian masyarakat saja,“ pungkas Andre. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button