Tak Berkategori

Mama Kuwu Saepullah&Mama Kuwu Muali: Perubahan Regulasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Di Sahkan, Jabatan Kepala Desa/Kuwu Dari Enam Menjadi Delapan Tahun.


Cirebon, suaraindependentnews.id | Perjuangan para Kepala Desa/Kuwu se-Indonesia terkait Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, akhirnya menuai hasil, pada Kamis, 28 Maret 2024, rencana perubahan regulasi tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Menurut Saepullah Kuwu Desa Marikangen Kec.Plumbon Kab.Cirebon, dengan disahkannya regulasi baru itu, otomatis masa jabatan para Kepala Desa/Kuwu yang kini sedang menjabat bertambah, digenapkan menjadi delapan tahun. Sebab, pemerintah dan DPR sepakat mengubah masa jabatan Kepala Desa/Kuwu dari enam tahun menjadi delapan tahun, Senin (01/04/2024).

Dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, itu, tak satu pun fraksi di DPR yang menolak pengesahan RUU Desa. Seluruh sembilan fraksi di parlemen menyetujui secara bulat pengesahan regulasi baru untuk desa tersebut, tutur Mama Kuwu Asep (panggilan akrab Kuwu Marikangen Saepullah).

Selain ucapan syukur atas disahkannya rencana regulasi baru desa, Mama Kuwu Desa Kraton, Muali melalui pesan Whatsapp-nya menyampaikan bahwa yang terpenting tetap jaga amanat tetep menjalankan pemerintahan sesuai aturan dan regulasi, serta dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarkat. Bahwa ini perjuangan kita semua para Kepala Desa/Kuwu, pungkapnya. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button