Pemerintahan

Pemkab Nias Gelar FGD Ke I

NIAS, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Nias Gelar Focus Group Discussion (FGD) Ke I dalam rangka Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bertempat di Ruang Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias, Rabu (29/06/2022).

Kepala Dinas PUTR Victor S. Waruwu dijelaskan,  kegiatan tersebut merupakan Program Penyelenggaraan Penataan Ruang di Bidang Penataan Ruang dan Bina Jasa Konstruksi pada Dinas PUTR Kabupaten Nias.

Seperti dikutip dari  niaskab.go.id, bahwa, maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh output berupa Peraturan Daerah yang memiliki kekuatan hukum yang berguna untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Nias serta menjadi pedoman untuk pengembangan Kabupaten Nias yang bersinergi dan mampu mendorong kemajuan Kabupaten Nias.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterbitkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berdasarkan hasil kajian melalui Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014 – 2043 yang dilaksanakan Tahun 2021” ujar Victor S. Waruwu.

Ditambahkan dia, RTRW Kabupaten Nias perlu direvisi dan telah mendapatkan rekomendasi untuk dilakukan revisi dengan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 berdasarkan Surat Nomor PB.01/328-200/VII/2021 Tanggal 01 Juli 2021.

Diberitahukanya jikapekerjaan tersebut dilaksanakan selama 6 (enam) bulan  dengan 4 (empat) kali FGD dan 2 (dua) kali Konsultasi Publik (PK). Keluaran/output yang akan diperoleh adalah tersedianya penyusunan materi teknis dan menyusun Ranperda dan Naskah Akademik.

Sementara Bupati Nias, Yaatulo Gulo, SE, SH, M.Si dalam sambutan menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2014 telah menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Nias dan masyarakat dalam pengembangan wilayah untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah dan menjamin tata ruang wilayah yang berkualitas.

“Adanya perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan, teknologi, penemuan SDA, perilaku sosial dan ekonomi yang mempengaruhi RTRW, maka dibutuhkan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelas Bupati Nias.

Bupati Nias juga menyampaikan bahwa dalam RTRW dapat dilakukan peninjauan kembali sebanyak 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahun, Hal ini berdasarkan pada diterbitkannya UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, dan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No 11 Tahun 2021.

“Pemerintah Kabupaten Nias telah melaksanakan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014 – 2034 pada Tahun Anggaran 2021. Maka, pada tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Nias akan melakukan penyusunan revisi RTRW dengan tujuan percepatan pembangunan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan dinamika perkembangan Kabupaten Nias” tegas Bupati Nias.

Saat ini, kegiatan penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Nias berada di tahap penyusunan materi teknis yang di dalamnya memuat fakta dan analisa serta rencana. Setelah itu, akan dilakukan penyusunan RANPERDA dan Naskah Akademik yang ditargetkan rampung pada tahun ini.

Bupati Nias berharap dengan adanya kegiatan FGD dapat diperoleh rumusan konsepsi RTRW serta masukan-masukan teknis dari pemangku kepentingan khususnya 10 Kecamatan sehingga dapat difasilitasi oleh Tim Penyusun dan tertampung ke dalam dokumen revisi RTRW. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button