HUKUM & HAMLingkunganPARIWISATATak Berkategori

Gerah, Bangunan Liar Menjamur Disepanjang Jalan Singkarak Kab Solok, PT KAI Terbitkan Izin Sewa Lahan

Kamis, 3 Agustus 2023

Kab Solok, Suaraindependent.id — Menjamurnya bangunan liar disepanjang jalan lintas Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak Kab Solok mulai bikin semak pemandangan. Parahnya bangunan tersebut ada yang dibangun di atas drainase jalan raya dan ada juga dibangun di sepanjang jalur rel kereta api.

Keberadaan bangunan liar tersebut, mulai menciderai keindahan dan nuansa asri Danau Singkarak yang digadang gadangkan Pemkab Solok sebagai Iconnya Pariwisata Kabupaten Solok. Hal itu juga seiring dengan impian seorang H. Epyardi Asda, M. Mar dalam mewujudkan Kabupaten Solok sebagai daerah pariwisata bertaraf Internasional dibawah kepemimpinannya sebagai Bupati Solok.

Iis Yuni Ety, Kabid Tata Ruang di Dinas PUPR Pemkab Solok ketika dijumpai media ini membenarkan temuan tersebut. Ia menyebutkan, sebelumnya sudah ada Surat edaran Bupati Solok terkait larangan mendirikan bangunan di sepanjang sempadan danau.

Surat edaran tersebut sudah kita distribusikan ke Camat dan Walinagari disepanjang aliran sempadan Danau Singkarak untuk diketahui bersama. Sehingga Camat dan Walinagari yang merupakan pemilik administrasi paling rendah yang mengetahui kondisi di lapangan, itu menjadi salinan pertama supaya kita bisa bekerja sama untuk memantau berdirinya bangunan bangunan baru

Terkait pembangunan gedung, kita juga harus mengacu kepada perda No 3 tahun 2012, sebut Kabid Tata Ruang yang akrab dipanggil Yuni ini.

Perda kita itu terbit di tahun 2012, artinya bangunan yang bisa kita tindak itu adalah bangunan yang dibangun setelah ditetapkannya Perda tersebut”

Yuni menyebutkan, untuk bangunan lama sebelum Perda itu keluar, kita akan tertibkan dengan tidak memberikan izin untuk menambah atau memperbaharui bangun lama tersebut, jadi silahkan saja masyarakat memakai bangunan itu sampai busuk,

Untuk bangunan yang berdiri sebelum Perda, itu tak mungkin juga kita bongkar, masyarakat sudah lama mendiami bangunan tersebut, kita hanya membatasi dengan melarang melakukan perehapan dan penambahan”

Terkait bangunan liar yang semakin menjamur di sepanjang Danau Singkarak, ini perlu komitmen bersama antara Pemerintah daerah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Nagari.

Ia menyebutkan, hal yang paling sederhana dari Pemerintah Daerah sudah kami lakukan dalam bentuk sosialisasi yang melibatkan Camat dan Walinagari, surat edaran Bupati juga sudah kami sampaikan,

Kita berharap, Camat dan Walinagari juga mensosialisasikan ke masyarakatnya terkait surat edaran Bupati tersebut” ucap Kabid Tata Ruang pemkab Solok tersebut.

Ternyata fakta dilapangan, semakin menjamur bangunan bangunan liar yang berdiri. Tentu ini perlu di inventarisir kembali, kita harus bergerak dengan komitmen bersama, kita tidak bisa bergerak sendiri sendiri

Untuk bangunan liar yang berdiri diatas drainase dan selokan disepanjang jalan lintas Singkarak, kita akan inventarisir kembali per kasus, kita buat laporan ke pimpinan, potret dilapangan seperti apa,

Namun, terkait bangunan yang baru dibangun diatas drainase tersebut, itu jelas sudah melanggar aturan yang berlaku, tandas Yuni.

Senada dengan itu, Camat X Koto Singkarak yang diwakili oleh Erinal Dianto, Sekretaris Camat dan Marizal, Kasi Trantib Kecamatan X Koto Singkarak menyebutkan, sesuai dengan perintah Camat X Koto Singkarak kepada Kasi Trantib untuk menertibkan bangunan liar yang ada disepanjang jalan lintas Kecamatan X Koto Singkarak sesuai UU yang berlaku

Marizal menyebutkan, ada beberapa bangunan yang janggal yang dibangun oleh warga, kita sudah turun ke lapangan dengan memberikan teguran dan peringatan, namun sejauh ini kita belum bisa melakukan penindakan

 

Fakta dilapangan, kami temukan juga sebahagian bangunan tersebut sudah mengantongi izin bangunan”

Terkait bangunan yang sudah lama di bangun, karena itu statusnya quo, kita biarkan saja bangunan itu sampai rubuh. Untuk bangunan baru, kita bersama Walinagarinya sudah memberikan surat teguran kepada warga yang membuat bangunan baru, baru sebatas itu tindakan yang kami ambil, terang Marizal.

Erinal Dianto, Sekretaris Camat X Koto Singkarak menyebutkan, jauh jauh hari kami dari pihak Kecamatan sudah memperingatkan Walinagari terhadap bangunan liar yang marak disepanjang jalan Singkarak. Kita juga menunggu tindak lanjut dan teknis dari pihak PUPR serta Satpol PP untuk menertibkan bangunan liar tersebut. Melalui komitmen bersama insyaallah semua itu akan bisa kita wujudkan bersama

Sehubungan dengan bangunan liar tersebut, menurut pengakuan dari penghuninya, mereka hanya sebagai penyewa,

kami hanya mengontrak disini, dan ini bukan bangunan permanen”

Hal tersebut kami temukan pada bangunan yang persis di samping kantor Camat X Koto Singkarak ini. Parahnya, bangunan tersebut berdiri diatas drainase atau saluran air, ungkap Sekcam.

Untuk tindak lanjutnya, kita dari pihak Kecamatan akan berkoordinasi dengan pihak Nagari dan memanggil pemilik bangunan tersebut. Kita juga antisipasi, kalau bangunan yang sudah berdiri ini tidak kita tindak, selanjutnya akan semakin bertambah banyak bangunan bangunan liar yang akan berdiri, tutur Sekcam.

Polemik juga kami temukan di lapangan, ungkap Erinal. Bangunan yang ada di sepanjang rel kereta api, ada izin dari PT KAI. Disini muncul timpang tindih dan dualisme kebijakan. Disatu sisi, PT KAI memberikan izin, disisi lain, Pemda melakukan penindakan

Sebelumnya, KPK juga sudah mengeluarkan peringatan larangan mendirikan bangunan tanpa izin dan mengubah/mengurung/ menimbun badan air Danau Singkarak, berdasarkan Perda no 1 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RT RW) Kabupaten Solok 2012-2031.

Untuk langkah selanjutnya, kita akan evaluasi kembali bangunan liar baru tersebut dengan melibatkan seluruh instansi terkait. Saat ini kita butuh sinergitas dari semua pihak untuk menyelesaikan sengkarut ini dengan melakukan penindakan, tandas Sekcam.

Tidak jauh berbeda, Walinagari Singkarak, Rahman, S,PD juga mengungkapkan fakta yang terjadi di lapangan. Ia menyebutkan bahwa sepanjang bangunan liar yang berdiri di Singkarak, kita dari Pemerintah Nagari tidak pernah mengeluarkan izin atas bangunan tersebut.

Untuk penindakan, kita dari pihak Nagari siap mendampingi pemerintah daerah untuk turun ke lapangan,

Sepanjang ada koordinasi, kalau pihak-pihak terkait minta pendampingan dari kami pemerintah Nagari untuk turun kebawah, kami siap mendampingi”

Kita dari pihak Nagari berharap, kalau Dinas terkait akan melakukan penindakan, tindaklah secara keseluruhan, agar tidak timbul sentimen dari warga terhadap pemerintah Nagari,

Dari sisi penindakan, wewenang Pemerintah Nagari tidak ada, itu wewenangnya penegak perda. pemerintah Nagari sifatnya hanya mendampingi. Untuk penindakan, kita  harus bergerak bersama dan melibatkan seluruh elemen dan unsur terkait, ucap Rahman.

Selanjutnya, untuk bangunan yang target KPK, sebut Walinagari. Itu semua berada disepenjang pinggiran Danau Singkarak. Terakhir KPK sudah memasang plang larangan dibeberapa titik

Terhadap tanah PT KAI yang disewakan ke masyarakat, sewaktu kami rapat dengan PT KAI di Padang, itu saya pertanyakan, ungkap Rahman. Sebab, fakta dilapangan kita dapatkan bahwa masyarakat yang menyewa tersebut mengantongi izin dengan adanya bukti kwitansi pembayaran

Sementara pihak PT KAI sendiri berdalih PT KAI tidak pernah memberikan izin sewa lahan kepada masyarakat dipinggir Danau Singkarak,

Untuk izin sewa lahan, itu silahkan PT KAI berikan, tetapi izin mendirikan bangunan, tentu itu seizin Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. Sejauh ini, izin tersebut tidak pernah ada, termasuk izin dari pemerintah Nagari sendiri”

Sebelumnya, sudah ada beberapa penyewa yang kami larang untuk mendirikan bangunan, namun sekarang bangunan liar itu mulai marak kembali, bahkan ada yang dijadikan sebagai kawasan objek wisata di pinggir Danau Singkarak, jelas ini sangat bertentangan dengan himbauan dari KPK, terang Rahman.

Kasat Pol PP Kab Solok, Elafki, Spd, MM saat dihubungi Media ini menyebutkan, sepanjang itu melanggar, kami dari Satpol PP siap menindak dan membongkar bangunan liar yang menjamur di sepanjang jalan lintas dan sepadan Danau Singkarak,

Kami dari pihak penegak perda sifatnya menunggu perintah, ungkap Kasat Pol PP tersebut. (Billy@nsi-id)

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button