POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR

Pemuda Pengedar Tembakau Gorila Diamankan Satuan Resnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

POLRES TASIKMALAYA KOTA-POLDA JABAR || suaraindependentnews.id – Seorang pemuda berinisial AWS (23) warga Kelurahan Ciherang Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, karena diduga edarkan narkoba jeis tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa jajarannya mengamankan seorang pengedar tembakau sintetis.

“Ya benar kami amankan terduga pengedar tembakau sintetis dengan barang bukti empat paket dengan berat 3,47 gram”, ungkapnya, Kamis 12 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, pelaku diduga menjadi pengedar atau kurir dengan sistem tempel, dari pengakuannya narkoba tersebut dibelinya melalui online.

“Saat diamankan dari tangan pelaku, barang bukti dibungkus lakban bening siap edar”, jelasnya.

Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Karena menguasai, memiliki, menyimpan narkotika tanpa ijin dari pihak berwenang, pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara”, pungkasnya. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button