Peristiwa

Diduga Selewengkan Dana Bantuan, Wali Nagari Gantung Ciri Di Rumahkan

Kepala Dinas PMN Kabupaten Solok, Romi Hendrawan

Kab Solok, Suaraindependent.id Pemerintah Kabupaten Solok menonaktifkan Wali Nagari Gantung Ciri Hendri Yudha terkait hasil temuan audit investigasi oleh Inspektorat. Hasil audit tersebut terdapat temuan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berulang.

Dalam laporannya, penyalahgunaan tersebut sudah dilakukan sejak 2020. Bahkan sudah masuk ke ranah kepolisian. Kepala Dinas PMN Kabupaten Solok, Romi Hendrawan menjelaskan,

Berdasarkan hasil audit tersebut, didapati perbuatan berulang-ulang.
Sesuai mekanisme, dan aturan. Ada teguran, lalu berlanjut ke tahap selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku,” ucapnya, Senin (11/12)

Diungkapkan Romi, penonaktifan wali nagari tersebut bukan saja soal kerugian tetapi, pengulangan kembali penyalahgunaan kewenangan.

Jadi bukan soal kerugian saja. Tetapi tidak memperbaiki kesalahan terutama dalam hasil audit investigasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahap III di nagari,” ujarnya

Dan pada 2021, pihak kepolisian juga sudah mengeluarkan surat sprin lidik atau surat perintah penyelidikan dengan nomor 108/X/2021 Reskrim pada 17 Oktober 2021. Sekaitan dengan itu, Polres Arosuka meminta bantuan APIP (Inspektorat) melakukan audit

Dalam laporan audit ditemukan penyalahgunaan pada Oktober, November, dan Desember 2020 dengan nilai Rp73.800.000.

Adanya penyalahguaan tersebut mengakibatkan masyarakat miskin, dan yang terdampak Covid-19 tidak menerima manfaat BLT

Pada 2023 inspektorat kembali melakukan audit dan ditemukan penyalahguaan uang nagari senilai Rp258.563.403 dengan 18 rincian temuan

Berdasarkan, Permendagri No 20 tahun 2018 tentang penyelenggaraan keuangan desa, Perbup no 7 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari, dan pasal 26,28,29 dan 30 Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa

Dan setelah dilakukan teguran lisan atau tulisan sesuai dengan mekanisme, maka wali nagari tersebut dinonaktifkan untuk dilakukan tindakan selanjutnya sesuai peraturan dan perundangan yang ada.(Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button