Tak Berkategori

Teka Teki Uang Sebesar 900 Juta

  • Bandung,suaraindependentnews.id _ Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat menemukan kerugian negara terhadap pembangunan SOR Ciateul Garut yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung oleh Kejaksaan Negeri Garut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang telah mendakwahkan dua orang.

Dalam kesaksian Deni (direktur PT. Borneo) di Pengadilan Tipikor Bandung pada hari Senin, (22/10/2020), saksi menyebutkan dirinya dijanjikan oleh Kepala Dispora yang berindisial (KUS) yang saat ini menjadi terdakwa.

“Kami yang disuruh menyediakan uang untuk mengembalikan temuan BPK itu, dan Kami mau karena dijanjikan oleh pak Kadis yang berindisial (KUS) akan mendapatkan pekerjaan lanjutan pembangunan SOR itu,” kata Dani saat memberi kesaksian dihadapan majelis hakim Tipikor.

Setelah mendengarkan kesaksian saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deny Marincka Pratama S.H., M.H, Neneng Rachmawati S.H., M.H dan Hari Agung Pudjianto S.H langsung menanyakan kembali kepada saksi.

“Kenapa saudara mau menyediakan uang untuk membayar kerugian atas temuan BPK itu?, sementara dalam kontrak adalah PT. Joglo,” kata JPU.

Saksi menjawab, Kami berani mengembalikan dan berupaya menutupi temuan BPK yang Rp. 900 juta lebih, karena Kami dijanjikan dikasih satu (1) pekerjaan lanjutan pembangunan SOR Ciateul. Namun tidak akan memakai PT Kami, ujar saksi.

“Apakah saudara saksi mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan tersebut?” tanya JPU.

Saksi kembali menjawab, ia pak, Kami mendapatkan pekerjaan lanjutan sebagaimana dijanjikan itu, dan Kami mau karena di janjikan oleh pa Kadis yang berindisial ( KUS ), Kami akan diberi pekerjaan lanjutan.

Menunjukan sekitar pukul 21.00 Wib, Ketua Majelis Hakim persidangan langsung menutup dan persidangan di lanjutkan Senin depan.” Ujar Ketua Majelis Hakim. ( Dk @ sin.id )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button