Tak Berkategori

Terkait Kasus Mantan Bupati Sunjaya, ICW Minta Semua Yang Terlibat Harus Di Usut Tuntas.



Cirebon, suaraindependentnews.id | Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis mantan Bupati Sunjaya Purwadisastra dengan hukuman penjara selama 7 tahun pada tahun 2023 atas kasus Tindak Pidana Khusus Korupsi (TPKK) setelah sebelumnya mantan Bupati Sunjaya Purwadisastra menjalani hukuman 5 tahun atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tahun 2019 silam.

Pada proses persidangan kasus TPKK, mantan Bupati Sunjaya Purwadisastra banyak menyebut nama nama pejabat aktif maupun yang purnabakti dilingkungan Pemkab Cirebon dan bahkan menyebut nama Herry Tjung selaku Manager Hyundai Engineering Construction (HDEC),

Sementara itu, Ketua Umum Independent Corruption Watch (ICW), Andre Maman Roenza akan melakukan kordinasi dengan pihak KPK atau pihak terkait lainnya tentang proses lanjutan nama-nama yang di sebut oleh mantan Bupati Sunjaya Purwadisastra saat di.persidangan tersebut.

Hal ini kami lakukan demi mengungkap keterlibatan Manager Hyundai Engineering Construction (HDEC), Herry Tjung dalam kasus itu, ujar Andre saat berada dilokasi banjir wilayah Waled, (5/3/2024)

ICW meminta kepada KPK dan APH lainnya agar segera diusut keterlibatan nama-nama yang disebut oleh mantan Bupati Sunjaya Purwadisastra, termasuk Herry Tjung. Ironis ketika pelaku sudah menjalani hukuman sementara yang diduga terlibat masih bebas berkeliaran diluar tanpa adanya kepastian hukum, terang Andre. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button